JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendukung rencana aksi demonstrasi dan mogok kerja pekerja yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja.
Dukungan ini ditulis melalui surat yang dikeluarkan KAMI dengan ditanda tanggani Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmad Wahab.
Berikut bunyi surat peryataan dukungan KAMI yang didapat TeropongSenayan:
Sesuai dengan Maklumat yang telah dibacakan pada deklarasi KAMI pada tanggal 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi, dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa KAMI menolak RUU CIPTA KERJA atau yang sering disebut RUU OMNIBUS LAW.
Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinan bahwa bila RUU dimaksud menjadi UU, maka akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh.
Adapun sikap KAMI mendukung Mogok Nasional ini di antaranya karena:
1. RUU tersebut jelas telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2; pasal 33 dan pasal 23.
2. Tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing.
3. Prosesnya tidak partisipatif di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi.
4. Pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri.
5. Tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya.
6. Jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian KOMNAS HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.
Namun pada perkembangan selanjutnya, DPR dan Pemerintah tetap berupaya keras untuk menyetujui UU ini, dan kelihatannya akan segera disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020.
KAMI sebagai gerakan moral berpendapat bahwa tekanan kelompok kepentingan utamanya Kaum Buruh untuk menggagalkan disahkannya UU tersebut, perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU CIPTA KERJA tersebut.
Mencermati bahwa Kaum Buruh Indonesia akan mengadakan MOGOK NASIONAL pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut dan menghimbau kepada jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan juga semua gerakan masyarakat sipil lainnya di manapun berada, untuk bahu membahu bersama Kaum Buruh Indonesia dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.