Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 03 Okt 2020 - 19:39:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanggapi Isu Pergantian Jaksa Agung, Komisi III: Kewenangan Presiden

tscom_news_photo_1601728799.jpg
Azis Syamsuddin Politikus Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menanggapi terkait isu beredarnya Curriculum Vitae (CV) Calon Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin di Sekretariat Negara (Setneg).

Menurut Azis pergantian Jaksa Agung adalah kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Penggantinya atau apa kan itu kewenangan presiden," kata Azis di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2020).

"Saya menaruh harapan besar kewenangan itu di presiden. Berikan kewenangan itu pada presiden apakah mengganti atau tidak, mempertahankan atau tidak," lanjut Azis.

Politikus Partai Golkar itu enggan berkomentar terkait kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, alangkah baiknya, pergantian Jaksa Agung sesuai periodesasi.

"Secara kinerja dalam periodesasinya bagus cuma apabila ada hal-hal tertentu yang jadi dasar menggantikan kan itu kewenangan presiden," tandasnya.

Sebelumnya, isu tersebut dilontarkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

"Sekarang ini CV calon jaksa agung yang mau ganti jaksa agung sudah beredar di setneg pak, hanya karena isu-isu yang seperti itu (Gedung Kejagung dibakar)," ungkap Arteria.

tag: #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement