Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 18 Okt 2020 - 17:32:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Mudzakir: Demi Marwah, Anggota Polri Wajib Patuhi Hasil Propam

tscom_news_photo_1603017151.jpg
Dwi Untung Atau Cun Heng (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok pernah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Karimun atas penanganan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri.

Robiyanto berharap, apa pun hasil dari Propam dapat diindahkan setiap jajaran Polri.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Mudzakir berharap jajaran Polri, khususnya Polda Kepri dapat mematuhi apa nantinya menjadi rekomendasi Propam Mabes Polri.

“Setiap anggota Polri wajib apa yang menjadi keputusan Propam Mabes. Ini semua untuk keadilan keluarga Korban,” jelas Mudzakir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).

Mudzakir pun menegaskan, kasus pembunuhan Taslim merupakan kasus atensi bagi setiap anggota Polri, sebab sudah menjadi sorotan publik, di mana para penegak hukum diduga tidak mematuhi hasil pengadilan, di mana menjadi yurisprudensi kuat dalam kasus ini.

“Ini nama baik Polri dipertaruhkan, jadi apapun hasilnya, saran saya mematuhi lah,” tegasnya.

Fakta baru muncul dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok.

Adalah surat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang intinya bahwa Penetapan serta Petikan Putusan perkara pembunuhan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun.

Surat itu bernomor: W4.U2/2312/HK.01/IX/2020 perihal permohonan pengiriman Penetapan PN Tanjung Pinang dalam perkara No: 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK "telah kami kirimkan petikan putusan Nomor: 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun," jelas surat yang dikeluarkan PN Tanjung Pinang.

Menanggapi surat tersebut Robiyanto anak dari mendiang Taslim alias Cikok, meminta dua penegak hukum yang mengani kasus ayahnya tersebut harus jujur dan terbuka, sehingga rasa keadilan yang selama ini diperjuangankanya tidak sia-sia.

"Harusnya penegak hukum baik Kejaksaan dan Polisi jujur. Jangan menutupi apa yang menjadi alat bukti itu (Putusan dan Penetapan tersangka Dwi Untung alias Cun Heng sebagai otak pembunuhan ayahnya)," tegas Robiyanto.

Robiyanto mengaku, atas ketidakjujuran dua penegak hukum tersebut, dirinya telah membuat laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan dan Propam Mabes Polri.

"Laporan dua penegak hukum itu terus berjalan. Dan hasilnya sebentar akan keluar," sergah Robiyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya Robiyanto, melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.

Dia menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.

"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto.

Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.

"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran di Karimun dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," tandasnya.

tag: #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...