Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 24 Okt 2020 - 21:32:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Menangkan Lion Air yang Digugat Penumpang, Pengamat: Hakim PN Jakpus Cerdas

tscom_news_photo_1603549937.jpg
Lion Air (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dr Dewinta Pringgodani SH MH mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan maskapai swasta nasional terbesar, Lion Air yang digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mantan penumpangnya, Rolas Budiman Sitinjak.

Sebab, Lion Air sudah memberikan konsinyasi ke Rolas lewat PN Jakpus dalam masalah penerbangan pada 2011 silam.

"Hakim PN Jakarta Pusat cerdas memahami dasar masalahnya. Alasan hakim memenangkan Lion Air sangat tepat," kata Dewinta melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Kasus bermula saat Rolas hendak pulang dari Manado ke Jakarta pada 20 Oktober 2011.

Rolas tiba-tiba tidak mendapatkan tempat duduk dan harus menunggu pesawat terbang esok harinya.

Rolas tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Rolas kemudian menang dan Lion Air dihukum membayar ganti rugi kepada Rolas Rp 23 juta. Putusan baru berkekuatan hukum tetap pada 2018.

Pada September 2020, Rolas mengajukan PKPU ke PN Jakpus. Alasannya, Lion Air tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

Mendapati hal itu, Lion Air kemudian melaksanakan putusan tersebut dengan inisiatif melaksanakan putusan itu pada 3 September 2020.

Kemudian Lion Air menitipkan uang ganti rugi itu lewat rekening PN Jakpus pada 14 September 2020.

Lalu apa kata PN Jakpus? "Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip dari websitenya.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Dulhusin dengan anggota Agung Suhendro dan Makmur.

Ketiganya menilai Lion Air telah mengajukan permohonan untuk melaksanakan eksekusi perkara tersebut. Maka pengadilan memberikan tanggapan positif atas permohonan tersebut.

"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.411.000," ujar majelis.

Atas putusan itu, pihak Lion Air sependapat dengan putusan majelis PN Jakpus itu. Sebab sudah sepantasnya putusan tersebut ditolak.

"Konsinyasi kami diterima pengadilan dan kami sudah melaksanakan putusan tersebut," ujar Head of Corporate Legal Lion Air, Harris Arthur Hedar.

Sementara itu, Rolas saat dihubungi terpisah mengaku kecewa dengan proses hukum tersebut.

Sebagai konsumen, Rolas memerlukan waktu 9 tahun lebih untuk bisa mendapatkan haknya. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Capek sudah pasti, ini semata-mata untuk memberikan edukasi kepada konsumen," ujar Rolas.

tag: #lion-air  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...