Oleh Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) pada hari Selasa, 03 Nov 2020 - 08:00:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejahatan oleh Legislatif dalam UU Cipta Kerja

tscom_news_photo_1604365259.jpeg
Azmi Syahputra, Kaprodi FH Universitas Bung Karno (UBK) (Sumber foto : Istimewa)

Jika Presiden tetap menandatangani UU CK tanpa melihat dan menyisir kembali isi detail dalam Bab X UU CK
Tentang "pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional" yang jelas ini akan menjadi klausula "Kejahatan oleh Legislatif".

Penulis menggunakan istilah yang dipergunakan begawan ilmu hukum Prof Satjipto Rahardjo yang dengan tegas menyebut istilah telah terjadi "Kejahatan oleh Legislatif".

Karena bila menyisir dan menganalisis isi pasal-pasal dalam bab X UU CK pasti akan menjadi potensi masalah dalam implementasinya terutama pada hukum keuangan negara.

Malah dalam pasal-pasal bab X ini memuat, mencabut Undang-Undang yang menjadi dasar penguatan guna melindungi uang negara dan aset negara (Pasal 164 ayat 2 UU CK, dan penjelasan pasal 164 ayat 2)

"Sepanjang diatur dalam UU ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaaan negara dan atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi lembaga" (Vide Penjelasan pasal 164 ayat 2 UU CK)

Dengan membuat ketidakberlakuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara bagi lembaga yang dibentuk UU CK, karena segala kegiataan pengelolaan asset dan investasi telah diatur secara khusus dalam UU Ciptaker ini dan peraturan pelaksanaannya dengan mengenyampingkan UU keuangan negara.

Maka jelaslah, niatnya sudah menunjukkan adanya iktikad kurang baik dalam penerapan good governance, penyusun UU dalam hal ini peran serta Legislatif dengan ikut serta menyetujui dan memasukkan isi pasal-pasal yang disusun dengan cara begini, telah nyata-nyata menyimpangi dari tujuan negara, karena tujuan negara selalu terkait dengan hukum keuangan negara yang memuat kaidah hukum untuk mengelola keuangan negara, karena tanpa keuangan negara berarti tujuan negara tidak dapat terlaksana sehingga hanya berupa cita-cita hukum belaka.

Sehingga tidak boleh bagi pemerintahan membuat regulasi atau kebijakan yang menyimpang dari Undang-Undang yang terkait dengan keuangan negara, dan faktanya sangat jelas diketahui dari isi pasal-pasal bab X UU CK, sepanjang mengatur lembaga pengelola investasi, materi pasal-pasalnya sangat jelas mendepak UU keuangan negara.

Isi dan bunyi pasal atau klausula demikian memperlihatkan pembuatan Undang-Undang dibuat secara serampangan tidak klik tujuannya dan nyata telah mengenyampingkan amanah UUD 1945.

Artinya jika ini tetap dijalankan maka pemerintah gagal mengamankan keuangan negara sebagai harta kekayaan dan pendapatan negara yang sah secara yuridis dan bila ini terjadi Presiden ataupun anggota Legislatif dianggap tidak melaksanakan sumpah dan janjinya dalam melaksanakan pemerintahan dengan membiarkan dan membuat aturan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Karena hukum keuangan negara memiliki kedudukan yang sentral terhadap negara dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun demikian apa yang menjadi keresahan akademik penulis sebagaima telah diuraikan, guna memberikan ruang dialetika yang seimbang karena kenyataannya masih ada pihak yang pro dan kontra terhadap pengesahan UU CK ini maka semestinya Pemerintahan bila memberlakukan hukum, dalam hal ini melalui proses legislasi, haruslah mempertimbangkan secara arif suara masyarakat yang muncul, rakyat yang diwakilinya, karena tanpa mengakomodasi suara rakyat, hukum akan kehilangan keabsahan sosiologis. Dan jika kehilangan keabsahan atau landasan sosiologisnya, hukum justru akan menimbulkan konflik di dalam masyarakat.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...