Oleh Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru pada hari Kamis, 05 Nov 2020 - 21:17:45 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Cipta Kerja yang Malang: Saran Untuk Presiden dan DPR

tscom_news_photo_1604585865.jpg
Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru (Sumber foto : Istimewa)

Pada tanggal 12 Oktober saya menulis opini dengan judul “Sebaiknya UU Cipta Kerja Disahkan Ulang di DPR”.

Intinya karena ada kecacatan administrasi dan ke tidak laziman dalam prosedur atau proses persetujuan sebuah RUU di DPR.

Tulisan panjang lebar itu dimuat di media online sebelum RUU Cipta Kerja di kirimkan ke istana.

Saya minta agar RUU Cipta Kerja yg baru saja di ketok di DPR itu sebaiknya di bahas ulang sampai tuntas dan mantap, sampai benar benar final, lalu di ketok (disetujui) ulang di DPR. Saran saya tidak di dengar baik oleh DPR maupun Pemerintah. RUU 812 halaman itu nekad di kirimkan DPR ke istana untuk di ditanda tangani Presiden dan di undangkan sebagai UU.

Presiden juga nekad mengubahnya lagi lalu mengundangkannya sebagai UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saya kira ini sebuah “skandal” administrasi. Publik geger luar biasa karena ada kesalahan pasal. Halamannya juga membengkak.

Kali ini pemerintah dan DPR tidak bisa lagi mengelak atau berdalih karena perubahan font, format, ataupun ukuran kertas. Para penyelenggara negara menunjukkan kecerobohan dan keamatirannya. Masyarakat yang kritis siap-siap mengajukan gugatan atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke MK. Meski saya awam hukum, saya yakin MK tidak mungkin menolak gugatan tersebut karena kesalahannya begitu kasat mata bahkan sejak kelahirannya.

MK tidak perlu lagi terjebak membahas pasal per pasal, cukup menyatakan UU itu batal demi hukum dengan saran agar disetujui ulang di DPR dan di kirimkan kembali ke Presiden untuk diundangkan.

Tentunya setelah dilakukan penyempurnaan agar tidak ada kesalahan sekecil apapun. Toh dengan cacat yang melilitnya sekarang, UU Ciptaker ini, pada hemat saya tidak bisa di gunakan. Investor khawatir atas keabsahan UU No.11 ini.

Terpenting MK harus menunjukkan ke profesionalan dan independensinya. Bukan lembaga Yes Man. Justru dengan membatalkan UU itu, karena ada kesalahan administrasi, MK sebenarnya menjadi “penyelamat bagi Pemerintah dan DPR”, agar tidak hilang muka, sebab pembatalan dan penyempurnaan UU Ciptaker ini atas perintah Mahkamah Konstitusi.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...