Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 16 Nov 2020 - 06:41:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Prof Jimly : DPR Sebaiknya Dibagi 2 Kubu, Agar Aspirasi HRS Bisa Tersalurkan

tscom_news_photo_1605483644.JPG
Habib Rizieq Shihab ketika disambut kedatanganya saat kembali ke Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie kurang setuju bila ide ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikan karena itu untuk mengurangi jumlah partai politik di DPR.

"Kan enggak boleh kita membatasi partai. Threshold sekarang empat persen itu kan maksudnya mengikuti nasihat para ahli, supaya partai politik jangan kebanyakan," ucap Prof Jimly melalui keteranganya, Minggu (15/11/2020).

Anggota DPD RI ini mengatakan terdapat alternatif lain yang lebih demokratis untuk menyederhanakan mekanisme pengambilan keputusan di legislatif, tanpa menghambat munculnya partai-partai politik baru dengan threshold.

Banyak partai menurutnya tidak menjadi soal, karena parpol itu wadah penyalur aspirasi masyarakat dari bawah dan yang perlu diatur adalah struktur fraksi di DPR.

"Maka bisa juga salurannya dibiarkan terbuka luas, multiparty. Tetapi, di ujungnya, di struktur parlemen, di struktur DPR-nya, fraksinya dibikin dua saja," katanya.

Hal itu bisa diatur melalui Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Di mana struktur DPR dibikin dua fraksi saja dan mekanismenya jangan diserahkan begitu saja ke partai yang lolos ke Senayan.

"Strukturnya dibikin dua saja. Jadi, DPR itu terdiri atas dua kubu, terdiri atas dua fraksi partai-partai. Nah silakan memilih, yang masuk pemerintahan itu namanya kubu atau fraksi pemerintah, yang tidak, itu masuk di kubu kedua, minoritas. Jadi itu diresmikan di dalam struktur DPR," tuturnya.

Dengan begitu, tidak masalah kalaupun banyak partai yang lolos ke Senayan. Sebab, dia harus memilih bergabung di dua kubu fraksi partai-partai yang ada di DPR. Apakah ikut kubu pemerintah atau di kelompok oposisi alias penyeimbang.

"Kalau itu dicapai, maka tidak perlu pengurangan jumlah partai, rekayasa melalui threshold," imbuhnya.

Bila mau moderat, silakan pakai threshold namun tetap saja seperti sekarang. Tidak perlu ada penambahan, sehingga orang-orang yang pengin berpartai dan membuat partai baru, itu diberi kesempatan dan tidak dihalang-halangi.

"Ini kan threshold itu untuk menghalang-halangi partai baru, dengan segala maksud baik dan kemuliaannya. Tetapi ujung dari kemuliaan itu ialah untuk menyederhanakan mekanisme pengambilan keputusan dan itu bisa ditampung dengan struktur dua kubu di DPR. Jadi, strukturnya itu dibikin resmi di UU," tuturnya.

Mantan Ketua MK tersebut memberikan contoh terkait aspirasi politik umat Islam yang mayoritas di Republik ini, yakni sekitar 87 persen dan itu pun tidak pernah dan tak mungkin bisa disatukan.

"Jadi aspirasi, misalkan kelompok HRS (Habib Rizieq Shihab), gerakan 212, itu susah mau memastikan dia ke mana, walaupun sudah ada kecenderungan ke PKS. Artinya, itu kan bukan gambaran seluruh umat Islam Indonesia," pungkasnya.

tag: #jimlyasshiddiqie  #habib-rizieq  #fpi  #dpr  #parpol  #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...