Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 18 Nov 2020 - 11:37:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Ketum MK Sebut Anies Dan HRS Tidak Bisa Dipidana Pakai UU Karantina

tscom_news_photo_1605674165.jpg
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweadan dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut angkat bicara mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kemarin, Anies diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain Anies, HRS juga tengah diperiksa polisi dan mencari unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan anaknya pada Sabtu malam (14/11).

Polisi akan menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Hamdan Zoelva mengatakan kalau polisi tidak bisa menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan dan tidak ada keketapan tentang Kekarantinaan selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dikatakan Hamdan Zoelva, yang diterapkan di Indonesia bukan Karantina Wilayah, tapi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” kata Hamdan Zoelva melalui keteranganya, Rabu (18/11/2020).

Ketua Umum DPP Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam tersebut menuturkan bahwa pelanggaran PSBB hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak diatur dalam UU Kekarantinaan, sehingga tidak bisa dipidana.

“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” tuturnya.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” demikian sambungnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

tag: #habib-rizieq  #anies-baswedan  #dki-jakarta  #polisi  #mahkamah-konstitusi  #covid-19  #psbb  #corona  #karantina  #kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...