Oleh Rihad pada hari Sabtu, 21 Nov 2020 - 17:09:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Apakah Jakarta Masih Perlu Perpanjang PSBB?

tscom_news_photo_1605953387.jpeg
Petugas mengingatkan protokol kesehatan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Jakarta adalah penyumbang terbesar ekonomi Indonesia. Jika ekonomi Jakarta merosot, pengaruhnya sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. Akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan Gubernur Anies Baswedan, roda ekonomi melambat

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan PSBB menimbulkan kerugian ekonomi Jakarta. Ini tercermin dari kontraksi pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal II 2020 sebesar 8,22 persen secara tahunan (yoy) dan 11,38 persen secara kuartalan (qtq). Dengan kontraksi tersebut, ia menuturkan DKI Jakarta kehilangan potensi ekonomi hingga Rp55 triliun.

"Belum lagi setoran, pajak daerah untuk DKI Jakarta seperti jasa restoran, hotel, hingga jasa hiburan padahal sektor ini menyumbang sekitar 15 persen dari total penerimaan pajak daerah," katanya.

Saat ini, laju ekonomi ibu kota sudah mulai membaik menjadi minus 3,82 persen (yoy). Bahkan, lajunya sudah kembali positif secara kuartalan sebesar 8,38 persen.

Tapi di sisi lain penularan Covid-19 masih berlangsung. Menurutnya, jika PSBB ditiadakan risikonya adalah tren kasus covid-19 terus meningkat. Kondisi ini, kata Yusuf, justru membuat pemulihan ekonomi berlangsung lebih panjang serta ujungnya merugikan pengusaha.

Melihat hal tersebut, ia menegaskan kunci pemulihan ekonomi adalah pengendalian penularan covid-19, salah satunya melalui PSBB.

Intinya, penularan COVID-19 harus dihentikan. Sikap tegas Anies terhadap pelanggaran protokol kesehatan harus diterapkan. Tapi nyatanya, Anies dinilai tidak tegas dengan adanya ribuan orang mengunjungi sebuah acara di Petamburan beberapa waktu lalu.

Hal itu membuat pengusaha gundah dengan sikap Anies.

Pilih Kasih

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai ada ketimpangan dalam pemberlakuan PSBB transisi di DKI Jakarta. Alasannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seolah acuh dengan hadirnya kerumunan massa yang mengabaikan protokol covid-19 tersebut seperti yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Kemarin kami perhatikan sampai ada pergerakan massa seperti itu, kayaknya tidak ada pemerintah yang hadir di situ. Justru ini yang melukai kami di sektor usaha, di mana sektor usaha itu ada tenaga kerja yang kesulitan hidupnya karena mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.

Anies justru sangat tegas menindak pengusaha yang melanggar protokol covid-19. Mau tidak mau, pengusaha akhirnya mati-matian mematuhi protokol covid-19 selama masa PSBB.

Mayoritas pengusaha tetap menjalankan bisnisnya meskipun biaya operasional lebih besar dibandingkan pendapatannya akibat pembatasan kapasitas pengunjung dan jam buka. Belum lagi, mereka harus mengeluarkan dana investasi untuk penerapan protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, ia menyayangkan sikap tidak adil pemerintah dalam menindak kerumunan massa penyambutan Rizieq dibandingkan dengan tindakan tegas pemerintah kepada pengusaha yang melanggar PSBB selama ini.

"Di lapangan bagaimana tiba-tiba restoran itu disegel, perlakuan dari aparat satpol PP-nya juga lebih garang lagi, kan kami perhatikan bagaimana tindakannya. Tapi bagaimana? Kok cuma mendenda Rp50 juta dengan (kerumunan) sekian ribu orang, sementara kami paling banyak 100 orang atau 20 orang pun langsung disegel," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta menghapus kebijakan PSBB transisi lantaran dinilai tidak efektif. Ia mengusulkan agar operasional bisnis tetap berjalan normal seperti sebelum pandemi covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Toh, kata dia, jika pengusaha tidak memberlakukan protokol covid-19 maka pengusaha sendiri yang akan menanggung akibatnya yakni ditinggal oleh pelanggan. Pasalnya, konsumen kini sudah menyadari pentingnya penerapan protokol covid-19. "Kalau menurut kami kebijakan tersebut mending tidak usah ada PSBB lagi, tapi tetap kami melakukan protokol kesehatan," ucapnya.

Selain tidak efektif, ia mengungkapkan implementasi PSBB sangat memukul dunia bisnis selama 8-9 bulan terakhir ini. Ia mencontohkan okupansi hotel paling rendah biasanya di kisaran 40 persen dan terjadi hanya dalam satu bulan dalam setahun.

Namun, pandemi covid-19 ini membuat okupansi hotel berada di bawah 40 persen selama 8-9 bulan. Belum lagi, banyak tenaga kerja sektor hotel dan restoran yang ikut kena imbas baik PHK maupun dirumahkan.

Ia menuturkan jumlahnya mencapai sekitar 300 ribu hingga 400 ribu orang dari sektor perhotelan. Sementara, dari bisnis restoran jumlahnya lebih banyak lagi di mana tenaga kerja yang terpaksa mengalami PHK maupun dirumahkan mencapai 1 juta orang.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta kebijakan PSBB khususnya di Jakarta untuk dihapus. "Kami minta pada gubernur DKI Jakarta untuk mencabut PSBB Transisi yang berakhir pada 22 November ini," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Apindo menilai kebijakan PSBB berujung pada penurunan pendapatan sektor industri untuk pajak daerah. Sektor usaha selama ini harus bertahan dengan tidak mem-PHK-kan karyawan, menanggung beban usaha, menanggung "biaya new normal", serta merestrukturisasi keuangan demi bertahan.

Dia juga mengatakan ada banyak tekanan besar bagi dunia usaha yang sudah tidak bisa lagi ditahan. Namun, ini juga tidak bisa dilakukan untuk membantu dunia usaha di saat seperti ini. Selain itu, stimulus yang digelontorkan pun tidak berdampak besar bagi dunia usaha.

Hariyadi menegaskan asosiasi industri pariwisata nasional misalnya, berkomitmen akan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. Asosiasi pariwisata Visit Wonderful Indonesia (VIWI) Board contohnya mengikuti segala protokol dan aturan yang diberlakukan dalam rangka menekan laju penyebaran virus. "Kami menjaga konsumen kami tapi kami hanya menghendaki PSBB transisi diakhiri," katanya.

PSBB total hingga PSBB Transisi menurutnya telah dilakukan tapi kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid-19 masih begitu rendah. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi dan mengakibatkan PSBB kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.

"DKI Jakarta adalah barometer ekonomi Indonesia. Jadi kalau PSBB di DKI dampaknya secara nasional. Maka, trennya kalau ada pelanggaran masif, pasti kasus akan naik terus monitoring itu kan dilihat dari rumah sakit dan klinik dan jika kasus naik, ekonomi kita pontang-panting," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang PSBB Transisi menuju mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020. Namun, bila kasus terus terkendali, PSBB transisi masih akan tetap dilanjutkan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.

Arti Penting PSBB

Faktor kesehatan jelas sangat penting, tapi laju ekonomi tetap harus jalan. Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono pun memberikan tanggapan terhadap tuntutan PSBB dihentikan. "Itu hanya usul emosional," kata Pandu Riono.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Puspa Ghani Talattov mengatakan PSBB efektif menurunkan kasus positif covid-19. Buktinya, setelah dilakukan PSBB jilid 2 dari 14 September hingga 11 Oktober terjadi penurunan rata-rata kasus covid-19 harian di DKI Jakarta.

Sebanyak 1.135 pada September lalu berkurang menjadi 1.007 di Oktober, dan menjadi 795 pada November.

"PSBB ini masih relevan di Indonesia supaya ingatkan ke masyarakat karena pandemi ini belum berakhir, jadi masih perlu PSBB transisi dengan protokol covid-19," katanya.

Selain penindakan yang tegas, ia menilai pemerintah perlu memaksimalkan peran kanal pengaduan melalui teknologi informasi. Lalu, tentunya kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol covid-19.




tag: #covid-19  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...