JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan mobil dan motor di Jakarta berusia di atas 3 tahun yang tidak mengikuti uji emisi akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir tertinggi hingga tilang.
Aturan ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. "Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin, Jumat (1/1).
Sementara itu, tilang akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Adapun hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Manfaat untuk Kendaraan
Dengan adanya uji emisi kendaraan, diharapkan pengendara mobil mengetahui manfaatnya di antaranya:
1. Tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
2. Uji emisi membantu Anda melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
3. Kinerja mesin mobil yang Anda gunakan dapat diperoleh kepastiannya apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak.
4. Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal.
5. Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud.
6. Kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui.