Jakarta
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 05 Jan 2021 - 09:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Rincian Bansos untuk Warga DKI

tscom_news_photo_1609811126.jpeg
Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta bansos yang disalurkan dalam bentuk tunai bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan utama keluarga. “Pesan saya menggarisbawahi pesan Presiden, bansos ini dimanfaatkan dengan bijak dan tepat, ini dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pesan buat Bapak-Bapak, jangan beli rokok. Jadi, pemanfaatannya diprioritaskan untuk seluruh keluarga,” ujar Anies, Senin (4/1).

“Sambil bansos berjalan, saya berharap Ibu/Bapak memanfaatkan untuk kegiatan wirausaha. Di DKI, ada program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT), kita berharap sembari mendapat bantuan juga mencari peluang baru dengan meningkatkan pendapatan kita. Misalnya, produksi masker di masa pandemi ini naik," tuturnya.

Untuk program PKH, bansos akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Bansos akan disalurkan melalui rekening BNI. Program PKH menyasar keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Besar bantuan di setiap keluarga disesuaikan dengan kelompok sasaran penerima bantuan yang dimiliki, dengan maksimal 4 kelompok sasaran.

Sedangkan, untuk Program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KPM akan mendapat bantuan Rp 200.000 per bulan untuk setiap KK. Bantuan tersebut akan disalurkan mulai Januari sampai Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong. Penyalurannya juga akan melalui bank BNI.

Kemudian, bagi warga yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 akan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST). Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Di Provinsi DKI Jakarta, terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia. Sedangkan yang bersumber dari APBD DKI disalurkan melalui PT. Bank DKI.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah, menegaskan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). "Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tutupnya.

tag: #anies-baswedan  #bansos  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...