Oleh windarto pada hari Selasa, 19 Jan 2021 - 06:40:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Udara Untar Ungkap Santunan Adalah Kompensasi dan Bukan Ganti Rugi

tscom_news_photo_1611013240.jpeg
Pakar Hukum Udara Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Martono, S.H., LL.M., McSc., CLA (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Udara Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Martono, S.H., LL.M., McSc.,CLA mengungkapkan aspek hukum pemberian santunan korban kecelakaanSriwijaya Air SJ-182. Pesawat tersebut jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau LuncangKepulauan Seribu pada Sabtu (9/1).

Menurutnya dasar hukum untuk santunan kompensasi penumpang meninggal duniadiberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, dengan jumlahkompensasi ditentukan (dibatasi) oleh peraturan Menteri Perhubungan No.PM 77Tahun 2011. Menurut keputusan tersebut penumpang yang meninggal duniamemperoleh kompensasi sebesar 1,25 miliar Rupiah.

Di samping kompensasi berdasarkan Undang-Undang RI No.1 tahun 2009 tersebut,penumpang yang meninggal dunia juga dapat memperoleh santunan Asuransi WajibDana Kecelakaan Pesawat Udara berdasarkan UURI No.33 Tahun 1964 yangbesarnya ditentukan oleh surat keputusan Menteri Keuangan terakhir sebesar limapuluh juta rupiah bagi penumpang yang mempunyai tiket, dan santunan dari UURINo.2 Tahun 1992 bilamana penumpang membeli asuransi sukarela.

Berdasarkan Pasal 151 ayat (4) UURI No.1 Tahun 2009, pengangkut yangmengangkut penumpang tanpa tiket, pengangkut atau dalam hal ini maskapaipenerbangan, tidak berhak menggunakan batas tanggung jawab yang diatur dalamPeraturan Menteri 77 Tahun 2011 artinya pengangkut dapat digugat jumlah santunantidak terbatas (unlimited liability).Santunan merupakan kompensasi dan bukan ganti rugi. Santunan diberikan bukansebagai ganti nyawa yang hilang, tetapi agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetapmemenuhi kebutuhan hidup, terutama apabila korban merupakan tulang punggungkeluarga

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement