Oleh Rihad pada hari Jumat, 05 Feb 2021 - 07:26:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai SKB Tiga Menteri, Soal Seragam Sekolah Jadi Perdebatan di Padang

tscom_news_photo_1612484814.jpg
Ilustrasi seragam sekolah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Padang segera menerbitkan surat pencabutan Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No. 421.I/909/DP.Dikdas 3.202 tentang Pemakaian Seragam Sekolah, karena menimbulkan kesalahpahaman.

Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, di Padang, mengatakan SE tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.

"Surat edaran itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," kata Azwar.

Ia mengatakan pencabutan SE tersebut telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Padang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy.

Menurutnya, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dari berbagai pihak, DPRD khususnya Komisi IV akan kembali mencoba mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.

Dia menambahkan, dengan dicabutnya SE tersebut, maka pihaknya akan segera mewujudkan di lapangan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam SKB 3 Menteri, ada enam keputusan tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri, yang pertama yaitu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

Kelima, bila terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Terakhir, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy terkait permintaan DPRD untuk mencabut SE 421 tersebut mengatakan agar tidak menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan, maka itu dicabut dan akan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri tersebut.

"SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan," ujarnya pula.

Kontroversi

Manufer Putra Firdaus dari Fraksi Gerindra Kota Padang mengkritik pedas tentang surat edaran Dinas Pendidikan tentang peraturan seragam sekolah.

Pro dan Kontra terjadi, sejak munculnya surat edaran tertanggal 28 Januari, 2020 /2021 tentang aturan pemakaian seragam bagi siswa sekolah, beberapa anggota DPRD Kota Padang pun telah angkat bicara sebelumnya.

Jika sebelumnya beberapa anggota dewan Padang telah ikut berkomentar dan menyayangkan, kini giliran anggota komisi l DPRD Padang fraksi Gerindra Manufer Putra Firdaus angkat bicara.

Kepada media Manufer mengatakan, sangatlah tidak penting untuk saat pandemi ini pengaturan tentang seragam sekolah yang tentunya juga akan turut membebani bagi orang tua siswa jika membeli seragam baru lagi.

“Sekarang bukan urusan seragam yang harus diurus oleh dinas pendidikan, tapi bagaimana anak anak kita bisa belajar dengan sungguh-sungguh dan bisa efektif di tengah keadaan pandemi saat ini”, ujar Manufer Rabu 3/2 di Padang.

“Seharusnya dinas pendidikan lebih berpikir positif bagaimana dampak pandemi covid 19 ini membawa turunnya perekonomian bagi masyarakat kita” lanjut anggota komisi l DPRD Padang tersebut.

Dia juga menyinggung tentang aturan pemakaian seragam dengan memakai ROK bagi siswa, jika itu diwajibkan tentu akan menimbulkan masalah baru lagi, bagi siswa muslim yang telah terbiasa dengan seragam sebelumnya.

Sebelumnya diketahui Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang pemakaian seragam sekolah.

Dikatakan dalam surat edaran tahun pelajaran 2020/2021 tersebut, dinas pendidikan mengeluarkan aturan tentang pemakaian baju seragam bagi siswa sekolah.

Untuk hari Senin dan Selasa, setiap siswa diwajibkan memakai pakaian baju putih, celana/rok merah bagi pelajar SD. Sedangkan bagi pelajar SMP diwajibkan memakai baju putih, celana/ rok biru.

Untuk hari Rabu diwajibkan memakai pakaian batik khas sekolah masing-masing.

Hari Kamis, siswa laki-laki diwajibkan memakai pakaian taluak balango, untuk siswa wanita diwajibkan memakai pakaian kurung basiba.

Untuk Jumat, siswa diwajibkan memakai pakaian muslim sekolah masing-masing, dan hari Sabtu mewajibkan siswa memakai pakaian pramuka.

Manufer juga mengatakan, Untuk makan saja sekarang masyarakat susah, orang yang mata pencaharian berdagang sangat drastis turun jual belinya, orang yang kerja di swasta pun banyak terjadi pemangkasan gaji dan di PHK.

“Saya sangat menolak surat edaran ini, karena ini pasti akan membebani orang tua murid,” ujar Manufer.

tag: #sekolah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...