Oleh Rihad pada hari Selasa, 16 Feb 2021 - 21:57:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Wakil Menteri Hukum dan HAM Menilai Koruptor di Masa Pandemi Layak Dihukum Mati

tscom_news_photo_1613487455.jpg
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Selama pandemi, dua menteri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena perbuatan korupsi. Mereka masing-masing mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Banyak yang berpendapat, korupsi di tengah pandemi sangat tidak bisa ditolerir. Bahkan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman maksimal.

Hal itu dikatakannya saat diskusi daring Lustrum XV Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (16/2). "Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi kena OTT, bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujarnya.

Dalam diskusi bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi itu, Eddy, sapaan Edward, menjelaskan dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri ini.

"Yang pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini adalah COVID-19," kata Eddy. "Dan yang kedua mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan. Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Berikut isi Pasal 2 UU Tipikor:

Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Di KPK sendiri, kedua mantan menteri yang terjaring OTT KPK baru dijerat dengan pasal suap. Terkait pasal suap, ancaman hukuman maksimalnya tidak sampai pidana mati. Seperti diketahui Edhy Prabowo terciduk korupsi oleh KPK pada 25 November 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster.

Sementara, Juliari P Batubara terjerat perkara bansos corona dan diciduk pada 6 Desember 2020. Dia diduga menerima suap penyaluran bansos hingga belasan miliar rupiah.

Khusus untuk kasus bansos, KPK menyiratkan sedang ada pengembangan perkara menelusuri dugaan korupsi pengadaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Bila pasal tersebut nantinya diterapkan, maka tuntutan pidana mati terbuka kemungkinan penerapannya.

tag: #korupsi  #bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...