Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 24 Feb 2021 - 18:48:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Mardani Ali Sera Minta Publik Kawal Revisi UU ITE

tscom_news_photo_1614167310.jpg
Mardani Ali Sera Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran terbaru bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU ITE. Tentu semua berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi, ruang digital yang produktif, sehat dan beretika pun harus terjamin.

Demikian pernyataan anggota Komisi II DPR, Fraksi PKS Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (24/2/2021).

"Karena itu, dalam revisi UU ITE, publik harus terus mengawal, poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar polri dapat bertindak professional dan adil. Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada," tutur Mardani.

Namun yang mesti diingat, kata Mardani, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini.

"Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru," ungkap Mardani.

Berikutnya, tegas Mardani, pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya.

Mardani mengatakan, evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan.

"Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak," papar Mardani.

Tidak dapat dipungkiri, lanjut Mardani, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan Indeks Demokrasi Indonesia.

"Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial," ungkap Mardani.

Terlebih lagi, kata Mardani, Survei Indikator Politik Indonesia (September 2020) menyatakan, 69,6% responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat.

"Segera Revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat," tandas Mardani.

tag: #uu-ite  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...