Berita
Oleh Yoga pada hari Selasa, 02 Mar 2021 - 08:18:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Jambret Dengan Sasaran Kaum Perempuan Dibekuk Polisi

tscom_news_photo_1614646427.jpg
Jambret Dibekuk Polisi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Seorang pria berinisial RA (27), asal Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi dari Mapolresta Tangerang. Ia diringkus atas kasus penjambretan terhadap seorang perempuan karyawan sebuah koperasi dengan TKP di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, tersangka RA mengaku telah melakukan tindak pidana jambret sebanyak 3 kali. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Wahyu, korban yang disasar adalah perempuan yang berkendara sendirian terutama pada petang hari atau menjelang malam hari.

“Jadi modusnya yaitu pepet rampas korbannya para wanita yang pulang bekerja, saat melintas di TKP yang sepi korban kemudian dipepet oleh pelaku, korban terjatuh kemudian barang berharganya dirampas oleh pelaku,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (1/3/21) malam.

Wahyu menjelaskan, aksi jambret terjadi saat korban A (31) pulang bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban pulang seorang diri, sekitar pukul 18.00 WIB, mengendarai sepeda motor.

"Di lokasi kejadian, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah tas Korban dirampas, korban yang tidak bisa mengendalikan sepeda motornya terjatuh dan kakinya terkilir," ungkapnya.

Tidak hanya menderita luka, dalam peristiwa itu korban juga mengalami kerugian tas berisi telepon genggam dan uang tunai senilai Rp2 juta yang dibawa kabur oleh tersangka.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka, berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Benar saja, tersangka bersembunyi di Kronjo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan telepon genggam korban dan motor yang digunakan tersangka beraksi melakukan penjembretan.

"Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukasnya.

Dia pun mengimbau, agar masyarakat senantiasa waspada bila membawa tas saat berkendara. Diharapkan, barang bawaan disimpan di tempat yang tidak terlihat, misal di jok motor atau ditutup jaket.

tag: #polisi  #kriminal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kebijakan dan arah kepemimpinan beliau yang ...
Berita

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama seluruh operating company memastikan kesiapan infrastruktur digital menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ...