Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 20 Mar 2021 - 16:10:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Geram Dengan Sindikat Prostitusi Online Libatkan Artis CA, Saraswati: Hukum Berat Para Pelakunya

tscom_news_photo_1616231418.jpeg
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Aktivis Perempuan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pendiri Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai, masih maraknya prostitusi online yang melibatkan anak harus menjadi keprihatinan bersama.

Hal tersebut disampaikan oleh Saraswati saat menyoroti adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Hotel yang dijadikan lokasi protitusi di wilayah Kreo, Larangan, Tangerang, Banten.

"Kami memberikan dukungan kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat, berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang selama ini cendrung menggunakan media online untuk iklan atau transaksi," tegas Saraswati, Sabtu, (20/3/2021).

Aktivis perempuan dan anak ini, juga mendorong upaya aparat untuk lebih giat menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," papar eks Anggota DPR RI ini.

Saraswati menambahkan, lantaran korban masih berusia di bawah umur, maka kepolisian wajib memberikan pasal tambahan yang memberatkan terhadap pelaku tindakan perdagangan orang.

"Karena hal tersebut telah diatur dalam UU mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdangan orang terhadap anak," tutur Saraswati.

Ibu dari dua anak ini menegaskan, pentingnya pemberian dan pemulihan anak- anak yang terlibat menjual diri dalam prostitusi online dengan maupun tanpa mucikari.

"Anak-anak ini harus diberikan proses bimbingan, pemulihan maupun rehabilitasi. Jangan sampai mereka justru kembali lagi nanti menjadi korban maupun pelaku dalam prostitusi online. Proses ini tidak akan mudah maupun singkat maka harus ada dukungan dana restitusi yang dapat dipenuhi melalui sanksi pada pelaku yang memfasilitasi perdagangan anak ini maupun dari pemerintah melalui APBN yang ada di bawah Kementerian Sosial," kata Saraswati.

Selain itu, Saraswati juga menyampaikan, bahwa perlu adanya pembekuan terhadap aktivitas hotel tersebut.

"Hal ini sangat penting untuk memberikan informasi ke publik bahwa seharusnya hotel bukan untuk menjadi tempat terjadinya transaksi prostitusi," tegasnya.

Diketahui, Artis Cynthiara Alona ditangkap polisi diduga terkait hotel miliknya yang berada di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, dijadikan tempat prostitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Iya saya membenarkan kalau CA diamankan," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

tag: #kekerasan-seksual  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...
Berita

Gerindra Sebut Ucapan Luhut Sebagai Masukan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Harian Gerindra Dasco menilai pesan Luhut sebagai saran untuk Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada ...