Berita
Oleh Yoga pada hari Saturday, 27 Mar 2021 - 12:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS Desak Menteri ESDM Tindak Tegas Pengusaha Batubara yang Langgar DMO

tscom_news_photo_1616818075.JPG
Mulyanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah menindak tegas perusahaan penambang batu bara yang terbukti melanggar ketentuan kuota penjualan batu bara dalam negeri atau domestic marketing obligation (DMO).

Pemerintah harus konsisten melaksanakan ketentuan DMO ini agar semua perusahaan penambang batu bara patuh dalam mengalokasikan 25 persen produksinya untuk keperluan industri dalam negeri. Sebab sekecil apapun pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengancam stabilitas ketahanan energi dalam negeri.

“Kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi perusahaan tambang ini adalah upaya kita untuk menjaga agar listrik dari PLTU tetap menyala. Ini soal ketahanan energi nasional,” tegas Mulyanto, Sabtu (27/3/2021).

Mulyanto menilai saat ini ada kecenderungan pengusaha tambang mengambil keuntungan dengan mengekspor batubara yang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pasar dalam negeri (DMO).

Mulyanto menilai tindakan ambil untung dengan mengorbankan kepentingan nasional merupakan sikap yang tidak patut dilakukan.

Menurutnya pengusaha batu bara harus komitmen melaksanakan ketentuan DMO meskipun harga jual batu bara di luar negeri lebih tinggi ketimbang harga dalam negeri.

“Besaran kuota DMO sebagaimana yang diatur dalam Kepmen ESDM rasanya sudah cukup adil. Pengusaha hanya perlu mengalokasikan 25 persen dari total produksinya untuk keperluan industri dalam negeri. Pemanfaatan batu bara di dalam negeri ini untuk kepentingan masyarakat dan kalangan industri itu sendiri. Sebab bagaimana PLN bisa memproduksi listrik jika pasokan batu bara yang merupakan sumber energi utamanya sangat terbatas,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam Kepmen ESDM diatur besaran harga batu bara DMO. Jika harga pasaran batu bara dunia sedang tinggi maka harga maksimal batu bara untuk keperluan DMO sebesar USD 70 /ton. Sedangkan bila harga pasaran di dunia rendah maka harga batu bara DMO merujuk pada Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Ini soal godaan iming-iming harga tinggi batubara di luar negeri. Perusahaan tergelitik untuk ambil keuntungan lebih. Diperkirakan godaan ini masih akan terus berlanjut karena harga batu bara terus merangkak naik. Bisa menembus USD 100/ton. Margin dengan capping harga DMO jadi sebesar USD 30/ton. Ini hampir sepertiganya. jadi godaan untuk melanggar DMO semakin tinggi," imbuhnya.

Untuk meminimalisasi pelanggaran DMO, Komisi VII DPR RI minta Menteri ESDM memberi sanksi berat kepada perusahaan yang melanggar. Di periode Pemerintahan sebelumnya, sanksinya berat untuk perusahaan yang melanggar yakni dicabut izin produksinya.

Selain itu Komisi VII DPR RI juga bermaksud membentuk Panja DMO untuk mendalami persoalan batubara ini. Dengan Panja ini diharapkan diketahui berbagai kendala pelaksanaan ketentuan DMO ini.

tag: #dpr  #mulyanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Survei LPI: Mayoritas Publik Apresiasi Kinerja Kepala BIN soal Ini

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) kembali menggelar survei nasional pada 24-29 April 2024 lalu untuk memotret persepsi publik persepsi publik terhadap kehadiran Tim Bola ...
Berita

Annisa Pohan: Hari Kartini Mengingatkan Kesetaraan Gender Salah Satu Pilar HAM

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Srikandi Demokrat Annisa Pohan Yudhoyono menyampaikan, pentingnya memperjuangkan kesetaraan gender, sebagai salah satu pilar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ...