Berita
Oleh Yoga pada hari Wednesday, 05 Mei 2021 - 11:06:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Daerah Yang Diperbolehkan Mudik Lokal Selama Lebaran 2021

tscom_news_photo_1620182894.jpg
Mudik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19 tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei.

Namun, pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan itu menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Diberikan istilah "mudik lokal", kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

tag: #larang-mudik  #mudik  #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

BNI Catat Fundamental Bisnis Kokoh di Bawah Danantara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 13 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kinerja fundamental yang solid hingga semester I 2026, di tengah tantangan likuiditas industri perbankan serta ...
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...