Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 24 Jun 2021 - 14:52:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Geram, Sari Yuliati Minta Oknum Polisi Bejat di Malut Dihukum Maksimal dan Dipecat

tscom_news_photo_1624521175.jpg
Sari Yuliati, Anggota Komisi III DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh oknum Polisi di Maluku Utara, telah mencoreng nama baik Polri.

Apalagi kejadian itu berlangsung di sebuah Polsek di Halmahera Utara, Malut, beberapa waktu lalu.

Menanggapi kasus biadab oknum Polisi itu, Sari Yuliati, anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil NTB 2, merespon keras kelakuan bejat oknum berinisial Bripka II.

“Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Sari Yuliati, anggota Komisi III DPR RI, Kamis (24/06/2021).

Peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap.

Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli.
Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu II. Jika tidak menuruti nafsu bejatnya, korban diancam bakal dipenjara.

Menyikapi kasus itu, secara tegas, Sari meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Malut yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Dalam waktu dekat berkas perkara (BP) kasus yang diduga melanggar pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi akan menerapkan pasal 80, 81 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Selain hukuman maksimal yang harus diterima oleh si pelaku, Sari Yuliati juga meminta agar tersangka juga dipecat karena telah melanggar kode etik Polri.

“Pecat, hukum seberat-berat nya, Komisi III akan mengawal kasus ini,” tegas Sari Yuliati.

Sari menegaskan bahwa pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapapun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu,” tegas Sari.

Untuk korban, Sari juga meminta agar diberikan perhatian dan perlindungan maksimal. Ia mengingatkan akan adanya efek trauma akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.

“Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa si korban,” tutur Sari.

Sari juga menyerukan agar Polri, secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan Polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan)

“Di tengah institusi Polri yang sedang berusaha keras memperbaiki citra Kepolisian dengan sebaik-baiknya, apa yang dilakukan Oknum itu justru menghancurkannya. Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap Sari yang juga anggota Fraksi Partai Golkar itu.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement