Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 13 Agu 2021 - 17:04:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Ini Desak PDI-Perjuangan dan MKD DPR Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan

tscom_news_photo_1628849059.jpg
Asep Warlan Yusuf, Pengamat Hukum Universitas Parahyangan (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, mendesak agar PDI-Perjuangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi III Fraksi PDI-Perjuangan DPR, Arteria Dahlan pada perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung.

"Apa yang menjadi dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan seyogyanya harus segera ditindaklanjuti oleh MKD dan PDI-Perjuangan. Walau secara pribadi saya merasa pesimis akan ada tindak lanjutnya," kata Asep kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya, tindakan Arteria Dahlan yang membela pelaku pengeroyokan Nakes di Bandar Lampung, dengan pernyataan yang terkesan mengintervensi pokok perkara. Lebih tepatnya disebut sebagai tindakan kuasa hukum dari pihak pelaku pengeroyokan, dan tidak mencerminkan tindakan dari seorang wakil rakyat.

"Apa yang Arteria Dahlan katakan, terkait pasal dan ancamannya yang ingin menuntut melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan keterangan palsu. Itu sudah mencerminkan tindakan seorang pengacara, bukan lagi seorang Anggota DPR," jelasnya.

Selain itu, terhadap keputusan Arteria Dahlan yang membela pelaku pengeroyokan tersebut, Asep Warlan Yusuf, menilainya sebagai sikap seorang Anggota DPR atau petugas partai yang tidak memiliki empati kepada korban pengeroyokan.

"Jadi perlu ditegaskan, jika PDI-Perjuangan dan MKD DPR tidak ingin disebut disfungsi. Maka dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan ini harus ditindaklanjuti, dimana hati seorang wakil rakyat ketika memilih membela pelaku pengeroyokan ketimbang korban. Apakah begitu karakter pejabat dari PDI-Perjuangan? dimana empatinya?," tegasnya.

Hal itu diungkapkannya, mengingat saat ini partai politik di Indonesia dianggap sudah tidak memiliki fungsi pengawasan ke dalam internalnya sendiri. Begitu juga halnya dengan MKD DPR yang sering kali menjadikan tata acara menunggu pengaduan atau laporan resmi, sebagai alasan untuk menindaklanjuti sebuah pelanggaran.

"Katakanlah peneguran dari partai terhadap Arteria, seyogyanya itu harus. Selanjutnya MKD bagaimana? harus menunggu ada yang melaporkan? Inilah salah satu penyebab hilangnya kepercayaan rakyat terhadap DPR. Karena kesannya di mata rakyat partai politik dan MKD DPR saat ini sudah disorientasi," tandasnya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...