Oleh Aswan pada hari Kamis, 02 Sep 2021 - 08:02:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Dugaan Dibully Dan Dilecehkan Selama 2 Tahun, Pegawai KPI Pusat Ini Mengadu ke Komnas HAM

tscom_news_photo_1630544520.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Media sosial tengah digegerkan dengan pengakuan seorang berinisial MS yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di lingkup kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Menurut MS, dugaan bully dan pelecehan ini ia alami selama dua tahun, sepanjang 2012-2014.

"Selama dua tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior," ujar MS dalam rilis yang beredar, Rabu (1/9/2021).

Menurut MS, pelaku secara bersama-sama melakukan intimidasi hingga membuat dirinya tak berdaya. Padahal kedudukan ia dan pelaku setara dan bukan tugasnya untuk melayani rekan kerja.

"Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," katanya.

Teropong Juga: Polres Metro Jakpus Tindaklanjuti Laporan Korban Dugaan Pelecehan Pegawai KPI

Ia menuturkan, pelecehan seksual dan perundungan tersebut mengubah pola mental, menjadikan MS stres dan merasa hina. "Saya trauma berat, tapi mau tak mau harus bertahan demi mencari nafkah," sesalnya.

Rupanya, korban sudah mengadukan peristiwa ini ke Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, korban mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus-september 2017.

Teropong Juga: Moledoko Polisikan Dua Peneliti ICW, Kuasa Hukum: Silahkan Saja

"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Beka.

Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila MS mengadu lagi ke Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain.

"Kami sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," imbuh Beka.

Ketua KPI Agung Suprio mengaku prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

"Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," jelas Agung.

Ia mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

"Kami akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tutup Agung

tag: #kpi  #pelecehan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...