Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 23 Sep 2021 - 13:04:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Sikap Menko Luhut, Usman Hamid: Jika Ada yang Kurang Akurat Sebaiknya Dikoreksi

tscom_news_photo_1632377058.jpg
Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar, dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.


Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, jika pelaporan ini kembali menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana.

Hal Ini, tegas dia, juga bertolak belakang dengan pernyataan yang sering diulang Presiden Jokowi dan pejabat lainnya tentang komitmen mereka atas kebebasan berpendapat.

"Bahkan jika ancaman pemidanaan ini diteruskan hingga berujung pemenjaraan, hanya akan menambah penuh tahanan dan penjara yang ada. Padahal pemerintah juga berjanji untuk mengurangi populasi tahanan dan Lembaga pemasyarakatan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, (23/9/2021).

Usman menegaskan, jika ada yang kurang akurat, pejabat tersebut sedianya cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Usman menambahkan, tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka data tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, serta siapa saja pihak yang terkait.

"Dari situ, masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi. Dengan kekuasaan yang dia miliki, Luhut tidak seharusnya mengancam aktivis seperti Haris dan Fatia dengan pidana. Diskusi mereka bukan pencemaran nama baik," tutur Usman.

Usman menekankan, langkah Luhut justru memperburuk citra pemerintah dan mengurangi partisipasi masyarakat.

Pasalnya, kata dia, berbagai survei belakangan ini termasuk survey Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2020 menunjukkan mayoritas masyarakat, yaitu 79.6% responden, semakin takut menyatakan pendapat.

Usman juga meyakini, pelaporan ini akan meningkatkan ketakutan tersebut sehingga enggan memberikan masukan kepada pemerintah, apalagi mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk bersikap independen dalam menjaga kepentingan pemerintah yang berkuasa di satu sisi dan kepentingan perlindungan dan pelayanan masyarakat di sisi lain, dengan tidak melanjutkan laporan ini ke tahap penyidikan pidana,” tandas Usman.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement