Oleh Aswan pada hari Saturday, 09 Okt 2021 - 07:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Aturan Pajak Baru, Said Didu Sebut DJP Angkat Tangan Hadapi Orang Kaya

tscom_news_photo_1633713647.jpg
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku heran dengan keputusan pemerintah yang justru memberi diskon denda dan menghapus hukuman pidana bagi pengemplang pajak.Hal ini tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Seperti diketahui dalam UU HPP, pemerintah menurunkan denda atau sanksi administrasi bagi pengemplang pajak turun dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.

Sementara bagi pengemplang pajak yang menempuh jalur pengadilan lebih dulu, maka sanksinya dikenakan sebesar 60 persen dari semula 100 persen. Selain itu, pemerintah tidak memidanakan pengemplang pajak, namun cukup membayar dendanya.

"Jadi ketika negara butuh uang, dia justru melonggarkan pendapatan negara dari orang kaya. Ini seolah Direktorat Jenderal Pajak angkat tangan dengan orang kaya," ucap Said dalam diskusi Narasi Institute, Jumat (8/10/2021).

Padahal, menurutnya, aturan yang berlaku sebelumnya sudah baik, di mana ada denda besar dan hukuman pidana.

"Saya paham pidana ini selalu dijadikan tempat perdagangan penegak hukum, tapi kan memberikan pidana dan denda bagus dong, ada dua hukumannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut Said, pemerintah seharusnya memberatkan hukum bagi pengemplang pajak. Salah satunya bisa dilakukan dengan melakukan penyitaan aset dan hartanya ketika kasus pajak masih ada di ranah pengadilan.

"Yang saya harap muncul kemarin adalah walau sedang dipengadilan, maka aset-asetnya disita dulu, dibekukan rekeningnya, itu yang saya tunggu. Jadi kau berperkara, kau bisa menyogok penegak hukum tapi ku sita dulu hartanya," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menyayangkan bahwa pemerintah kembali akan menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Menurutnya, kebijakan ini justru menguntungkan pengusaha yang selama ini tidak membayar pajak kepada negara.

"UU HPP ini memberikan karpet merah kepada oligarki," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengurangi sanksi administrasi berupa denda untuk pengemplang pajak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap sanksi tersebut turun dari 50 persen menjadi hanya 30 persen. Selain itu, pemerintah pun menghapuskan sanksi pidana untuk pengemplang pajak.

tag: #ruu-hpp  #said-didu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Mendadak, Caleg PKB Cabut Gugatan di MK

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat kaget dengan keputusan Caleg PKB yang mencabut permohonan perkara Pileg 2024 DPRD Aceh. Permohonan Caleg PKB ini berkaitan ...
Berita

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung ...