Berita
Oleh Wiranto pada hari Minggu, 10 Okt 2021 - 19:03:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Ketentuan Untuk Jamaah Umroh Indonesia Yang Boleh Masuk ke Arab Saudi

tscom_news_photo_1633867391.jpeg
Ilustrasi Ibadah umrah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi cara memasukkan Indonesia sebagai negara berstatus hijau terkait Covid-19. Dengan demikian jamaah umroh dan haji ke Indonesia bisa memasuki Arab Saudi.

Namun, akan memasuki Arab Saudi harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan bahwa vaksin dosis lengkap menjadi persyaratan wajib bagi jamaah yang akan melakukan perjalanan umrah.

Dikutip dari Saudi Gazette, aturan ini mulai berlaku pada Minggu (10/10) pukul 06.00 waktu setempat.

Aturan itu juga berlaku bagi jemaah yang akan beribadah di area Masjidil Haram Makkah atau memasuki makam nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah.

Dengan aturan tersebut, pemerintah Arab Saudi menganjurkan jamaah untuk divaksin dosis lengkap maksimal 48 jam sebelum mengurus izin perjalanan umrah.

Kementerian itu menegaskan jemaah yang baru disuntik dosis pertama atau baru sembuh dari infeksi corona tak bisa mengurus perizinan perjalanan umrah.

Sementara itu, Kemenkes Arab Saudi mengatakan aplikasi tracing corona, Tawakkalna, akan diperbaharui pada 10 Oktober 2021. Pengguna aplikasi akan diberikan "status kekebalan" bagi yang telah disuntik vaksin.

Menurut aturan yang terbaru, label atau status kekebalan itu diberikan kepada warga yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson.

Kemenkes menekankan bahwa status kesehatan kekebalan tidak akan mencakup jemaah yang telah menerima satu dosis vaksin dan pulih dari infeksi virus corona sebelum atau setelah tanggal pengambilan dosis pertama.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memberlakukan aturan yang sama bagi warga yang akan memasuki fasilitas swasta dan umum.

Selain itu, vaksin dosis lengkap juga jadi syarat wajib untuk naik pesawat, transportasi umum, fasilitas pendidikan dan setiap kegiatan ekonomi, olahraga, pariwisata atau hiburan.

Pemerintah setempat mengatakan aturan itu tidak berlaku bagi warga yang dalam pengecualian untuk divaksin. Pemberitahuan pengecualian itu akan muncul dalam aplikasi Tawakkalna.

tag: #umrah  #arab-saudi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...