Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 19 Jun 2015 - 09:20:57 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Ingin Loloskan RUU Penjaminan, Penuhi Dulu Sejumlah Syarat Ini

94GedungDPR-tscom.JPG
Gedung DPR RI (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah berupaya untuk meloloskan RUU Penjaminan dalam waktu dekat ini.

Menangapi hal ini Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede memberikan beberapa catatan kritis terkait keberadaan RUU Penjaminan ini.

Pertama, soal defenisi usaha mikro, kecil menengah dan koperasi (UMKMK). Hal ini sangat penting, karena hampir semua departemen dan lembaga membuat definisi sendiri soal UMKMK. Tidak ada satu definisi yang jelas soal apa dan bagaimana UMKMK tersebut.

“Kementerian Koperasi membuat defenisi sendiri, Kementerian Perdagangan juga, begitu pula dengan kementerian dan lembaga lainnya. Tidak ada satu definisi pasti soal UMKMK ini. Karena itu, DPR perlu membuat satu defisini yang pasti soal UMKMK,” kata Dumoly saat dihubungi, Kamis (18/6/2015).

Kedua, menurut ia soal sinkronisasi RUU Penjaminan dengan UU lain yang sudah ada. Lantaran beberapa pihak menilai secara yuridis RUU Penjaminan mengabaikan yang ada seperti UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perlindungan Konsumen, dan UU Lembaga Penjaminan Simpanan.

“Sinkronisasi sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dengan UU dan peraturan-peraturan yang ada,” ujar Dumoly.

Ketiga, soal asuransi. “Karena tanpa adanya dukungan asuransi, saya tidak yakin hal ini akan berjalan baik,” jelasnya.

Keempat, kapasitas lembaga penjaminan. Hal itu sangat penting, karena jika tidak maka akan terjadi battle field atau ladang pembunuhan antar lembaga penjaminan.

Dumoly mencontohkan, di Sumatera Utara (Sumut), ada tiga lembaga penjaminan yakni Jamkrindo, Jamkrida dan Askrindo. Ketiga lembaga penjaminan itu menarget market share yang sama. “Maka terjadilah saling rebut pasar dan akibatnya yang kuat menang dan yang kecil kalah,” katanya.

Untuk itu, Dumoly mengingatkan pengusul RUU Penjaminan harus tegas memberikan segmentasi di mana wilayah Jamkrindo, Jamkrida, dan Askrindo. “Jika tidak yang akan terjadi setelah RUU Jaminan ini dilaksanakan, justru malah mematikan pelan-pelan Askrindo atau perusahaan asuransi lainnya,” papar dia.

Dumoly juga mempertanyakan skills atau kemampuan asosiasi penjaminan untuk bisa menyiapkan dana yang memadai untuk menghidari moral hazard yang setiap saat bisa terjadi. "Semua harus dipertimbangkan dengan cermat, karena undang-undang ini akan mengikat dan menentukan sistem perbankan dalam menunjang roda perekonomian Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Menkokesra Aburizal Bakrie mendesak RUU (rancangan undang-undang) Penjaminan segera diselesaikan. Apalagi, RUU itu telah diusulkan hampir 20 tahun atau tepatnya pada 1996.

RUU tersebut sudah diharmonisasikan dan siap diparipurnakan serta diajukan ke Presiden untuk dilanjutkan di Panja Tingkat I. Menurut pria yang akrab dipanggil Ical itu banyak yang menantikan UU tersebut, khususnya para pelaku UMKMK.(yn)

tag: #ruu penjaminan  #umkmk  #prolegnas 2015  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...