Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Rabu, 01 Feb 2023 - 13:35:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Penghapusan Jabatan Gubernur

tscom_news_photo_1675233348.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wacana terkait penghapusan jabatan Gubernur mencuat, alasannya adalah jabatan gubernur tidak efektif karena sudah ada Walikota maupun Bupati dalam suatu Provinsi, sehingga peran Gubernur tidak begitu signifikan. Apakah benar seperti itu?

Ibarat dalam sebuah perusahaan, Presiden itu Direktur Utama, Direktur adalah Menteri, Manager adalah Gubernur dan Bupati/Walikota adalah para kepala divisi. Jika peran manager dihapus, apa yang akan terjadi? Setiap divisi akan bentrok, karena tidak ada peran manager dalam memanage antar divisi.

Dari sekian banyak Bupati/Walikota tidak mungkin secara teknis langsung dimanage oleh Presiden melalui menterinya, karena tugas Presiden dan menteri tidak hanya itu, tentu akan timpang, akan banyak tabrakan sana-sini, maka perlu adanya Gubernur yang memanage setiap Provinsi.

Tentu saja hal ini tidak hanya berlaku di negara atau perusahaan, juga termasuk dalam organisasi seperti Partai Politik, tidak mungkin Ketua umum Partai Pollitik langsung memanage DPC-DPC diseluruh Indonesia karena menghapus seluruh DPW di seluruh Indonesia. Bisa berantakan

Jadi apakah Jabatan Gubernur masih diperlukan? Jawabannya adalah, tentu para para negarawan, para pimpinan dan para ahli tatanegara kita dahulu tidak membuat hal ini dengan dengan cara asal-asalan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

GOLKAR: Dari Mesin Orde Baru Menuju Dinamika Demokrasi Modern

Oleh Ariady Achmad,Aleg Fpg 1997-2004
pada hari Minggu, 06 Jul 2025
Partai Golongan Karya, atau yang akrab disebut Golkar, merupakan salah satu entitas politik paling berpengaruh dalam sejarah Republik Indonesia. Dari awal berdirinya hingga saat ini, Golkar telah ...
Opini

Kembali ke UUD 1945: Refleksi atas Dekrit 5 Juli 1959 dalam Konteks Demokrasi Kontemporer

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang menandai titik balik perjalanan konstitusional Indonesia: Dekrit Presiden tentang Kembali ke UUD 1945. Dekrit ini, yang menandai ...