Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 01 Jun 2023 - 16:10:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Aturan Ekspor Sedimentasi, Legislator PDIP: Sama Saja Mempersilahkan Negara Lain Bertambah Wilayahnya

tscom_news_photo_1685610626.jpg
Ono Surono Politikus PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Ono Surono meminta agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi. Diketahui, kebijakan tersebut diatur di Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP).

“Saya pikir, Presiden (Jokowi) harus mempertimbangkan lagi,” kata Ono begitu ia disapa, Kamis (1/6/2023).

Ono menegaskan, bila dihadapkan pada masalah sedimentasi laut sangat menentang hukum alam jika melihat wilayah pantai. Pasalnya, sedimentasi atau pengendapan material tanah pasir melalui air bisa membentuk daratan dan kerap terjadi bersamaan dengan abrasi.

“Terkikisnya pantai atau daratan karena gelombang. Itu salah satu bentuk keseimbangan alam yang diciptakan Tuhan YME,” jelas Ono.

Dengan demikian, tegas Ono, bila pasir hasil sedimentasi itu dikeruk dan dialihkan ke wilayah lain atau bahkan dijual ke pihak asing sama saja dengan merelakan wilayah daratan Indonesia berkurang.

“Dan mempersilahkan negara lain bertambah wilayahnya,” sindir Ono.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini pun memastikan akan membahas soal kebijakan ini dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI.

“Pasti nanti akan dibahas pada saat Raker dengan Menteri KKP dan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon 1 KKP,” pungkas Ono.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, buka-bukaan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Salah satunya adalah kebutuhan reklamasi di dalam negeri yang masih cukup tinggi.

“Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri besar kalau didiamkan tidak diatur bisa jadi pulau diambil untuk reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dia menegaskan, pemerintah sejatinya ingin menjaga dan mengatur mengenai reklamasi dalam negeri. Atas dasar itulah diterbitkan PP 26/2024 yang mengatur bahwa penggunaan reklamasi harus pasir sedimentasi.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...