JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum UMKM Indonesia (UMKM Nahdliyin) H Endy S Lesmana, yang juga tokoh aktivis muda NU menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas di tandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 oleh Presiden Jokowi, tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Regulasi yang baru tersebut terdapat aturan baru yang Memberi izin kepada Ormas keagamaan untuk Bisa Mengelola pertambangan.
"Hal ini tentu sangat baik, dan merupakan bentuk penghargaan Pemerintah Pusat terhadap Ormas keagamaan dan NU pada khususnya atas peran jasanya dalam Merintis, Mendirikan dan Mempertahankan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (6/6/2024).
Gus Endy menilai, pemerintah pusat dibawah Kepemimpinan Presiden Jokowi sangat betul-betul berpihak pada umat dan masyarakat.
Karena selama ini menurutnya, izin pengelolaan pertambangan tersebut hanya di kelola dan di nikmati oleh segelintir perusahaan, orang, dan golongan saja. Jadi sangat tepat sekali jika pengelolaan pertambangan juga di izin kan untuk ormas keagamaan dengan tetap mengedepankan aturan dan Undang undang yang berlaku.
Terlebih kata Gus Endy peran Ormas Keagamaan dalam hal ini NU memiliki jasa Begitu besar Menjaga umat, menjadi Pemersatu Bangsa, dan sangat menghargai perbedaan Suku, Keyakinan, dan Agama di Indonesia.
"Kami sebagai warga Nahdliyin yang patuh dan taat pada nilai nilai agama, tentu juga akan menjaga dengan baik Nilai-nilai aturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan baik sesuai Undang undang dan aturan yang berlaku," terangnya.
Terkait pengelolaan pertambangan tersebut, tentu ormas keagamaan sudah mempunyai sumber daya manusia yang cukup baik dan profesional.
Dengan adanya Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU) yang terstruktur dari tingkat Pusat, Daerah, hingga Desa dirinya yakin dan percaya, bahwa ormas keagamaan dalam hal ini NU akan mampu menjaga amanah ini (izin pengelolaan pertambangan tersebut) dengan baik, untuk sebesar- besarnya bagi kepentingan dan kesejahterakan umat.
"Sehingga cita-cita luhur Bangsa yang terkandung dalam UUD 45 dapat tercapai, dan harapan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas menjadi terwujud," pungkasnya.