Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 10 Mar 2025 - 23:04:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum SESMI: Skandal Reses Illegal Harus Diusut Tuntas Hingga ke Pimpinan DPD RI

tscom_news_photo_1741622643.jpg
DPP SESMI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Desakan masyarakat terhadap KPK segera mengusut dugaan reses illegal yang melibatkan 150 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus berdatangan. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (DPP SESMI) yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP.SESMI, Sanusi Pani.

“Reses illegal yang diduga diinisiasi oleh pimpinan DPD RI harus diusut tuntas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan miliar,” kata Sanusi kepada media di Jakarta, Senin (10/03/2025).

Ketum SESMI ini melanjutkan, perbuatan serius melawan hukum oleh 150 anggota DPD RI tidak mungkin bisa dilakukan tanpa seijin pimpinan DPD. Menurutnya, sebagian anggota DPD dan pimpinan DPD adaalh orang-orang lama di DPD yang sudah tahu mekanisme reses termasuk segala aturan perundangan tentang reses.

“Undang-Undang MD3 mengatur, reses DPD RI mengikuti atau selaras dengan reses DPR RI sebanyak empat kali, bukan lima kali seperti yang dilakukan DPD RI. Kelebihan reses ini hanya bisa dilakukan sepengetahuan atau inisiatif pimpinan DPD,” ujarnya.

“Selain itu, sekretariat tidak mungkin mengikuti kemauan DPD RI melaksanakan reses lima kali dalam satu tahun sidang kalau tidak ada tekanan atau intervensi dari yang lebih kuat atau pimpinan DPD," ucap Sanusi.

Oleh karena itu, ia meminta lembaga anti rasuah KPK segera turun mengusut secara tuntas kasus reses illegal atau kelebihan reses yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri.

“Pimpinan DPD RI setidaknya telah melanggar tiga undang-undang yang mengatur, diantaranya, Undang-undang MD3, Undang-Undang Tentang Penyelenggara Negara dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara," katanya.

“Reses illegal atau kelebihan reses yang merugikan keuangan negara puluhan miliar bukan sekedar pelanggaran etik tapi juga pelanggaran pidana serius. Karena itu harus diproses hukum secara terbuka terang benderang tidak bisa selesai hanya dengan pengembalian uang kepada negara. Usut tuntas," tegasnya.

tag: #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...