Oleh Fath pada hari Rabu, 28 Mei 2025 - 11:14:37 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Anggota DPR: Harapan Semua Orang

tscom_news_photo_1748405677.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar, dari SD hingga SMP, di sekolah swasta maupun negeri digratiskan.

Nyoman menyebut putusan tersebut sebagai langkah progresif yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Ya bagus lah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu harapan semua orang dari dulu,” kata Nyoman dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, keputusan MK sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun demikian, Nyoman mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidaklah sesederhana putusan itu, terutama karena adanya ragam kategori sekolah swasta.

“Cuman turunannya agak problematik sedikit yah. Kan ada SD swasta mandiri, ada SD swasta tidak mandiri. Ada SMP swasta tidak mandiri, ada SMP swasta mandiri,” ujarnya.

Sekolah swasta yang tidak mandiri adalah ketergantungan pembiayaannya memang pada pemerintah dan pihak eksternal.

Nyoman menjelaskan bahwa sekolah tersebut biasanya tumbuh dari kebutuhan masyarakat di daerah terpencil, yang tidak memiliki cukup sekolah negeri.

Nah yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus digratiskan itu," ungkap legislator daerah pemilihan (Dapil) Bali ini.

Sebaliknya, sekolah swasta mandiri yang sebagian besar yg bersekolah siswa dari keluarga mampu dan tidak bergantung pada dana pemerintah.

"Sekolah swasta itu tidak mengambil uang dari BOS, kan. Ya artinya mereka tidak terlalu fokus dengan biaya dana BOS. Nah, tetapi mendapatkan uang dari kontribusi orangtua murid. Nah ini bagaimana mengurusnya, mengaturnya,” ucap Nyoman.

Nyoman menambahkan, saat ini DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) tengah membahas skema yang relevan untuk mengakomodasi berbagai jenis sekolah tersebut.

Dia berharap aturan turunan dari putusan MK nanti bisa membedakan antara sekolah yang harus digratiskan sepenuhnya dan sekolah yang masih bisa menerima kontribusi dari masyarakat.

“Kebetulan sekali di DPR sedang bekerja Panja Sidiknas. Itu akan mencoba memasukkan ini agar jelas, mana yang masuk kategori gratis, dan mana yang menjadi kontribusi dari masyarakat," imbuh Nyoman.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement