Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 19 Jun 2025 - 12:45:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Banyak Keluhan dari Penjual, DPR Khawatir Daya Saing UMKM 'Melemah' Usai Tokopedia Gabung TikTok Shop

tscom_news_photo_1750311907.jpeg
UMKM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mengaku khawatir dengan nasib UMKM usai TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd mengakuisisi PT Tokopedia. Ia menilai, daya saing UMKM terancam "melemah" akibat berhadapan dengan produsen berskala besar.

Menurut Rivqy, terjadi ketimpangan algoritma yang selama ini dirasakan dan dikeluhkan oleh UMKM dengan bergabungnya Tokopedia dan TikTok Shop. Belum lagi, ada aturan-aturan baru bagi mitra penjual usai Tokopedia digabung dengan TikTok Shop yang menimbulkan banyak persoalan.

"Saya khawatir akuisisi tersebut dapat menancapkan lebih dalam algoritma transaksi pada platform yang dominan mengarah kepada produsen atau pengusaha yang menjual produknya dalam skala besar dengan harga murah," kata Rivqy, Kamis (19/6/2025).

"Jika itu terjadi, maka UMKM yang menjual produk lokal dengan skala terbatas akan semakin terancam daya saingnya. Akhirnya, mereka akan mati atau gulung tikar," sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Seperti diketahui, Tokopedia dan TikTok Shop telah resmi bergabung dan membentuk platform baru bernama ‘Shop Tokopedia’ setelah TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia. Penggabungan dua e-commerce ini ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, (17/6).

KPPU mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara) pasca kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Guna mengatasi kekhawatiran terhadap UMKM, Rivqy menilai perlu adanya pembaruan regulasi, seperti untuk aspek perdagangan digital, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen.

Anggota Dewan yang akrab disapa dengan panggilan Gus Rivqy itu pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, KPPU, BPKN, Polri, dan institusi lainnya untuk berkoordinasi membahas pembaruan aturan yang berpihak pada penjual dan pembeli.

"Semua mesti duduk bersama untuk memperbarui aturan yang memastikan ekosistem ekonomi digital berlangsung adil, transparan dan setara untuk semua pihak, mulai dari produsen, distributor hingga konsumen,” jelas Gus Rivqy.

Sambil menunggu pembaruan peraturan tersebut, Rivqy meminta KPPU untuk memelototi laporan yang diberikan TikTok Shop dengan detail.

"Pastikan laporan tersebut adalah data faktual yang di dalamnya tidak ada praktik tying, bundling dan memonopoli ekosistem pasar digital baik secara implisit maupun eksplisit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rivqy juga menyoroti sejumlah permasalahan yang banyak dikeluhkan penjual di Tokopedia usai Tiktok Shop mengakuisisi situs jual beli online "si hijau" itu. Menurutnya, pembaruan aturan bagi pengguna platform tersebut harus jelas dan tak menyulitkan penjual, terutama bagi pedagang berskala kecil.

Sebagai informasi, penjual pada platform digital banyak yang menyampaikan keluhan di media sosial karena akuisisi Tokopedia dengan TikTok Shop menimbulkan banyak persoalan bagi mereka.

Seperti salah seorang penjual yang sudah lama bergabung di Tokopedia mengaku kecewa semenjak akun miliknya bergabung dengan Tiktok. Menurut penjual tersebut, ia cukup puas dengan pelayanan dan sistem di Tokopedia yang berjalan selama ini. Namun kini, ia banyak menemui permasalahan yang berdampak pada omset penjualannya.

Sayangnya, akun jualannya di Tokopedia tidak bisa dipisahkan lagi dengan Tiktok Shop lantaran platform e-dagang pertama berstatus unicorn tersebut sudah bergabung dengan Tiktok. Adapun permasalahan yang ditemui penjual yakni, tidak adanya calon pembeli lantaran TikTok Shop tidak mengizinkan penjualan barang bekas.

Selain itu, adapula yang mengadukan jasa pengiriman kerap membatalkan transaksi lantaran alamat pengirim berbeda. Sedangkan TikTok Shop mewajibkan resi otomatis, berbeda dengan Tokopedia yang bisa diganti menggunakan resi manual.

Kemudian, adapula yang merasa bahwa sejak penjual menggabungkan akun Tokopedia ke TikTok Shop, mereka harus mengikuti segala macam aturan dari TikTok Shop yang rumit. Penjual menilai, ini bukanlah merger, tapi mengganti aplikasi.

Lalu jika ada pembeli yang mengajukan komplain di Tokopedia, responsnya sangat lambat masuk ke penjual. Di satu sisi, komplain pembeli juga sering tidak masuk pada penjual bahkan tidak ada notifikasi yang berujung pengembalian dana dan dibebankan ke penjual.

Sementara Manajemen TikTok yang merespons protes mitra penjual di Tokopedia membantah jika sistem jual beli usai penggabungan dua platform tersebut rumit. Menurut TikTok, penggabungan pusat penjual alias seller center bagian dari peningkatan pelayanan kedua brand penjual, mitra, dan pelanggan di seluruh Indonesia.

Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi usai akuisisi, Rivqy berharap pihak Tokopedia tidak tinggal diam dengan cara kerja TikTok yang merugikan penjual bahkan pembeli.

"Persoalan ini harus segera diselesaikan, kasihan penjual-penjual di Tokopedia harus jadi korban. Bukan menambah pembeli, malah tokonya sepi karena sistem baru yang rumit, dan harus mengikuti aturan Tiktok Shop saja, harusnya keduanya sepakat," ungkap Rivqy.

Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha itu juga menyoroti soal potensi dominasi atau monopoli pasar dengan penggabungan Tokopedia dengan TikTok Shop ini. Rivqy pun sepakat harus ada pengawasan yang ketat untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Seperti yang disampaikan KPPU, mulai dari larangan pengikatan layanan, kewajiban promosi terbuka bagi platform lain, serta perlindungan UMKM dari praktik usaha yang tidak adil,” terangnya.

Potensi monopoli ini sebelumnya disampaikan oleh KPPU berdasarkan hasil penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham e-commerce tersebut. Akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok senilai Rp13 triliun dinilai menciptakan kekuatan besar di sektor e-commerce Indonesia.

“Termasuk praktik bundling layanan, hingga ancaman predatory pricing yang saat ini sedang dalam investigasi KPPU. Komisi VI DPR akan ikut mengawal hal ini,” ucap Rivqy.

Adapun KPPU menjadwalkan sidang evaluasi pada 10 Juni 2025 untuk menilai kepatuhan TikTok-Tokopedia terhadap regulasi antimonopoli. Rivqy pun meminta Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang menciptakan kondisi adil, transparan dan setara dalam ekosistem ekonomi digital.

Menurut Rivqy, pembaruan peraturan berperan penting untuk memastikan arah pembangunan ekonomi digital Indonesia benar-benar berpihak pada rakyat.

“Sekali lagi, ini semua demi membangun ekonomi digital yang menyejahterakan rakyat banyak,” tutupnya.

tag: #umkm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement