Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Okt 2025 - 18:46:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Didesak Tindak Tegas Aktivitas Jetty di Halmahera Timur Diduga Ilegal

tscom_news_photo_1760010411.jpg
Suasana penambangan di Halmahera (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan kementerian menindak tegas aktivitas tambang PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Sebab, aktivitas pembangunan Jetty di Dusun Memeli diduga melanggar aturan.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Probowo untuk segera menindak PT. STS, pulihkan Sungai Pekaulang di Kecamatan Maba yang rusak dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan harian warga Desa Pekaulang,” kata Said saat dihubungi wartawan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurut dia, Jetty Memeli yang dibangun Sambaki Tambang Sentosa ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024.

“STS ada dua Jetty yang dibangun dan semuanya enggak punya izin. Jetty yang baru dibangun tahun 2025 tidak punya Amdal serta UKL-UPL,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyampaikan bahwa kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan STS dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.

Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT. Sambaki Tambang Sentosa berada di zona perikanan tangkap dan kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.

Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said, PT. Sambaki Tambang Sentosa telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL.

“Kami meminta pemerintah tindak tegas PT. STS. Cabut IUP PT. STS. Perusahaan ini perusahaan terburuk di Halmahera Timur,” tegas Said.

Di samping itu, Said berharap pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada perusahaan yang diduga telah melanggar aturan dalam aktivitas Jetty Memeli.

“Kami minta penegak hukum tidak perlu melindungi perusahaan yang melanggar aturan dan perusak lingkungan. Warga sudah lapor di Polres Haltim, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. STS menerobos lahan warga hingga belum dibayar,” katanya lagi.

Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS).

Untuk diketahui, Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.

“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” kata Waris pada Rabu (1/10/2025).

Meski begitu, Waris belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dimintai klarifikasi. “Sementara tim masih di lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 09 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...
Berita

BPJS Putus 50 Ribu Layanan Kesehatan karena Tunggakan Pemkab, Ketua Komisi HAM DPR: Sandera Hak Warga!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyesalkan langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan terhadap sekitar 50 ribu warga Pamekasan akibat tunggakan iuran ...