
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Keadilan Sejahtera masih mempelajari baik-buruk wacana pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD. Namun, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto mengusulkan Gubernur bisa dipilih oleh DPRD. Sedang Walikota dan Bupati tetap dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat.
“Pemilihan Gubernur oleh DPRD opsi yang rasional dan lebih hemat APBN, meski sistem ini kurang akomodatif terhadap aspirasi publik. Namun pemilihan ini wajib berlangsung secara terbuka, transparan, dengan voting terbuka serta larangan tegas terhadap transaksi politik tertutup," usul Mulyanto dalam rilis diterima Rabu (31/12/2025) di Jakarta.
Dia menguraikan alasannya bahwa Gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, sehingga legitimasi representatif melalui DPRD dapat meningkatkan efektivitas koordinasi dan stabilitas pemerintahan.
Berbeda dengan pemilihan Gubernur, menurut dia, untuk pemilihan jabatan Bupati dan Walikota, Mulyanto cenderung mengusulkan sistem pemilihan tetap dilakukan langsung oleh rakyat. Pertimbangannya Bupati dan Walikota merupakan pemimpin terdekat dengan pelayanan publik, pemilihan langsung memberi ruang kontrol rakyat yang lebih kuat dan menjaga akuntabilitas.
"Untuk mencegah biaya politik yang mahal dan praktik politik uang, saya mendorong pembiayaan kampanye yang lebih ketat, transparan, dan sebagian disubsidi negara," jelasnya.
Secara umum, Mulyanto mengatakan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan isu sensitif sehingga perlu kajian mendalam dan komprehensif. Menurutnya, perdebatan seputar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya dilihat sebagai pertarungan dua kutub yang saling meniadakan.
"Yang utama kita membutuhkan sistem pemilihan yang konstitusional, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” papar dia.
Diuraikan bahwa Konstitusi, melalui Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis, tanpa mensyaratkan harus secara langsung ataupun melalui DPRD.
“Dengan demikian, negara memiliki ruang untuk menghadirkan model yang lebih tepat bagi kebutuhan nasional saat ini," terang Mulyanto yang juga Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini.
Mulyanto juga menegaskan pentingnya model pemilihan kepala daerah ini harus didukung dengan instrumen recall politik bagi kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan, serta evaluasi kebijakan secara nasional setelah satu periode untuk menentukan efektivitasnya.
“Dengan demikian, model ini bukan mundur ke masa lalu, bukan pula memaksakan sistem yang penuh ekses, tetapi hadir sebagai ikhtiar mencari titik keseimbangan antara mandat rakyat dan efektivitas pemerintahan," imbuhnya.
Dia mengingatkan demokrasi ke depan harus lebih berkualitas, bukan demokrasi yang sekadar prosedural. Namun yang diinginkan adalah pemerintahan daerah yang efektif, bukan kekuasaan yang terjebak transaksi politik.
“Pendekatan ini—dual mandate antara rakyat dan DPRD—saya nilai sebagai langkah moderat yang konstitusional serta selaras dengan kebutuhan bangsa hari ini," tandas Mulyanto.(ris)