Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 14 Feb 2026 - 09:30:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Skor Persepsi Korupsi Turun Tajam, Parta Sebut Instrumen Antikorupsi Belum Menjawab Persoalan

tscom_news_photo_1771036223.jpg
Gedung Wakil Rakyat (MPR, DPR, DPD RI) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta merespons penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. Kondisi tersebut menjadi peringatan keras bagi upaya pencegahan dan penindakan korupsi di Tanah Air.

Berdasarkan catatan IPK tahun 2025, skor Indonesia turun menjadi 34 dari sebelumnya 37 dan membuat peringkat Indonesia merosot dari posisi 99 menjadi 109 dari 180 negara.

"Ini menjadi alarm bagi pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia. Padahal kita memiliki berbagai instrumen yang digadang-gadang sebagai jawaban atas persoalan korupsi di Indonessia," kata Parta dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Meskipun reformasi telah berjalan dan berbagai instrumen pemberantasan korupsi telah dibentuk, nyatanya persoalan korupsi belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Sebaliknya, situasi justru kian memprihatinkan, sebagaimana dikonfirmasi oleh penurunan skor IPK tahun 2025.

Ia menyinggung luasnya gurita korupsi di Indonesia yang tidak hanya menjangkiti birokrasi dari tingkat desa sampai nasional, tetapi juga merambah dunia usaha. Ironisnya, sektor-sektor krusial seperti Kementerian Agama dan lembaga peradilan pun tidak luput dari permasalahan akut tersebut.

"Korupsi telah terjadi diberbagai lini, baik eksekutif, legislatif, yudikatif. lalu dari pemerintahan tingkat desa, daerah hingga nasional. Selain itu di BUMN, swasta dan Mirisnya korupsi juga terjadi di kementrian agama, dan peradilan," kritik Parta.

Menurutnya, dibutuhkan perubahan reformis dan struktural di berbagai segmen. Terkhusus untuk peran DPR, salah satunya adalah memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran

"Sebagai contoh di legislatif, dalam proses penganggaran, DPR tidak lagi membahas satuan 3 akibat dari Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan di DPR berkaitan dengan penggunaan dana APBN sangat minim," ucap politikus PDIP itu.

"Seperti diketahui satuan 3 adalah dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program," tambahnya.

Saat ini, DPR hanya bisa melihat pagu anggaran dalam bentuk umum (gelondongan). DPR tidak mengetahui dengan detil, setiap rupiah uang rakyat tersebut digunakan untuk membeli apa oleh kementerian/lembaga.

"Sebagai contoh, kasus chrome book dengan terdakwa mantan menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, DPR tidak mengetahui anggaran dari APBN yang diajukan kementerian tersebut, digunakan untuk apa," ucap Parta.

"Tidak mengetahui pula ternyata anggaran kementrian tersebut digunakan untuk program pembelian chromebook, dan DPR tidak mengetahui harga satuannya berapa," sambungnya.

Ia menegaskan relevansi RUU Perampasan Aset sebagai perangkat tambahan yang vital. Baginya, keberadaan aturan ini akan menjadi kunci strategis dalam mengejar dan memulihkan aset hasil korupsi secara lebih maksimal.

"Pendekatan follow the money harus diperkuat, karena efek jera dalam tindak pidana korupsi tidak hanya terletak pada hukuman badan, tetapi juga pada pemiskinan pelaku dan perampasan aset hasil korupsi," ujar Parta.

"Saat ini UU perampasan aset telah menjadi agenda proritas di DPR, ditunjukan dengan RUU ini sudah masuk kedalam prolegnas prioritas 2026 dan segera akan dilakukan pembahasan," tambahnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement