Oleh Fath pada hari Rabu, 01 Apr 2026 - 08:05:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Sartono Minta Pemerintah Jaga Keseimbangan Stabilitas Harga BBM dan Keberlanjutan Fiskal

tscom_news_photo_1775005549.jpg
Sartono Hutomo Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Komisi XII DPR RI mendorong adanya transparansi terkait besaran harga keekonomian Bahan Bakar Minyak (BBM) usai diputuskannya tidak ada kenaikan di tengah gejolak Timur Tengah (Timteng) saat ini. Komisi XII DPR mendorong transparansi soal perbandingan harga jual saat ini hingga kejelasan mengenai siapa yang menanggung soal selisih harga tersebut.

Demikian disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Sartono Hutomo menanggapi keputusan pemerintah yang belum memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Sebelumnya tersiar kabar bahwa harga BBM khususnya yang nonsubsidi akan mengalami kenaikan pada 1 April 2026.


“Dalam kerangka pengawasan, DPR perlu memastikan adanya transparansi terkait
besaran harga keekonomian BBM dibandingkan dengan harga jual saat ini, serta kejelasan mengenai siapa yang menanggung selisih harga tersebut,” kata Sartono, Rabu, 1 April 2026.


Lebih lanjut, Sartono menegaskan, pentingnya pemerintah menyiapkan antisipasi potensi munculnya beban quasi-fiscal di BUMN energi yang dapat berdampak pada kesehatan keuangan dan kemampuan investasi ke depan pasca diputuskanya tidak ada kenaikan harga BBM subsidi dan nonsubsidi.

“DPR juga perlu mendorong pemerintah untuk melakukan stress test terhadap
APBN dengan berbagai skenario harga minyak, termasuk skenario di atas USD100 per barel secara persisten, guna memastikan kesiapan kebijakan dalam menghadapi tekanan global yang berkepanjangan,” imbuh Sartono.

*Langkah Jangka Pendek, Tekanan Akibat Kenaikan Harga Minyak Tidak Hilang*

Sartono tidak menampik keputusan untuk menahan harga BBM, termasuk non-subsidi, dapat dipahami sebagai langkah stabilisasi jangka pendek untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, kata dia, secara ekonomi, tekanan akibat kenaikan harga minyak global tidak hilang, melainkan bergeser ke sisi fiskal dan berpotensi menjadi beban tertunda.


“Saat ini harga minyak berada jauh di atas asumsi APBN, sehingga setiap kenaikan USD1 berpotensi menambah tekanan fiskal sekitar Rp6-7 triliun,” imbuh dia.

Sartono menambahkan, apabila kondisi ini berlangsung, maka defisit APBN berpotensi meningkat mendekati 3,5% bahkan bisa lebih dari PDB. Sehingga, tegas Sartono, pentingnya menjaga keseimbangan stabilitas harga di masyarakat.

“Yang perlu dijaga adalah keseimbangan
antara menjaga stabilitas harga di masyarakat dan memastikan keberlanjutan fiskal tetap terjaga,” tutur dia.


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, memastikan pemerintah belum memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Mesnesneg
Prasetyo Hadi merespons ramainya informasi keliru bahwa harga BBM nonsubsidi bakal naik drastis per tanggal 1 April 2026.

"Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi," ujar Mensesneg dalam pernyataannya, Selasa (31/03/2026).

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement