Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 03 Apr 2026 - 14:22:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Kajari Karo Lakukan Pelanggaran di Kasus Amsal Sitepu, Legislator Desak Ada Sanksi Tegas

tscom_news_photo_1775200921.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama stafnya yang terlibat dalam kasus hukum videografer Amsal Sitepu diberi sanksi tegas. Hal ini menyusul ditemukannya bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo.

Abdullah menjelaskan bahwa Kajari Karo dan staf terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan membuat propaganda yang menuding Komisi III mengintervensi kasus Amsal. Hal tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP baru.

“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah, Jumat (3/4/2026).

Pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo terbongkar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang digelar Kamis (2/4) kemarin. Dalam RDPU itu, Kajari Karo mengaku salah mengeluarkan surat untuk penangguhan Amsal Sitepu.

Dalam suratnya, Kejari Karo justru membuat surat berisi pengalihan penahanan Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa. Saat ini, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti tidak bersalah.

Selain melakukan propoganda dalam kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo bahkan diduga juga membuat narasi dan menuding Komisi III melakukan intervensi. Saat RDPU, Kajari Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI.

Terkait hal ini, Abdullah beranggapan Kajari Karo tak hanya melanggar UU KUHAP tapi juga merupakan cermin dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang antikritik.

“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tutur pria yang akrab disapa Abduh itu.

“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” lanjut Abduh.

Agar kasus Kajari Karo dan staf ini tidak berulang, anggota DPR asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan peningkatan kapasitas para jaksa secara merata. Jika ini tidak dilakukan, Abduh menilai akan banyak kasus oknum jaksa yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dan dampaknya, integritas Kejagung akan tergerus. Dalam jangka panjang masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif,” tegas legislator yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) itu.

Abduh pun menegaskan Komisi III DPR akan terus melakukan RDPU dengan berbagai lapisan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan substantif.

“Karena ini merupakan kerja legislator di bidang pengawasan dan sejalan dengan semangat reformasi hukum serta birokrasi yang diusung Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Abduh.

tag: #pkb  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement