
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, memahami penjelasan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang menegaskan bahwa dokumen Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia masih bersifat awal, non-binding serta belum menjadi kebijakan resmi negara. Menurut Anton begitu ia disapa, penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan kerja sama masih berada pada tahap perundingan dan belum bersifat mengikat.
Demikian disampaikan Anton menanggapi
beredarnya informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Beredarnya surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia ini menjadi perdebatan publik.
“Pada dasarnya, kebijakan untuk berdiplomasi dan membuat kerja sama dengan negara lain merupakan kewenangan dari Pemerintah selaku lembaga eksekutif. Kami di DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa langkah yang diambil harus selaras dengan hukum nasional yang berlaku,” jelas Anton kepada awak media di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Meski demikian, Anton mengingatkan Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (UU PRU) yang secara tegas menempatkan kontrol, otoritas, dan pengawasan ruang udara sebagai bagian integral dari kedaulatan negara.
Dalam konteks ini, kata Anton, setiap inisiatif kerja sama, termasuk terkait overflight clearance, harus konsisten dan tidak boleh bertentangan dengan yang tertuang dalam kerangka hukum nasional.
“Saya memandang bahwa pendekatan kehati-hatian atau prudence dalam setiap pembahasan kerja sama pertahanan memang harus dikedepankan,” beber Anton.
Lebih lanjut, Anton menambahkan, bahwa
kepentingan nasional dan kedaulatan tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Anton menekankan, kepentingan nasional dan kedaulatan harus tercermin secara konkret dalam substansi dokumen maupun mekanisme implementasinya.
“Artinya, sejak tahap perancangan awal sekalipun, perlu dipastikan tidak ada klausul yang berpotensi membuka celah terhadap erosi kontrol negara atas ruang udara nasional,” imbuh Anton.
Anton menjelaskan, bahwa isu overflight clearance militer asing bukan sekadar persoalan teknis perizinan lintas udara, tetapi berkaitan langsung dengan postur pertahanan negara, pengawasan wilayah, serta dinamika rivalitas kekuatan besar di kawasan.
“Oleh karena itu, setiap bentuk pengaturan, bahkan yang masih berupa draft, harus dilihat dalam kerangka strategis yang lebih luas, termasuk implikasinya terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia,” tutur Anton.
Terakhir, Anton juga mendesak, pemerintah untuk memastikan bahwa Indonesia tidak terseret dalam konfigurasi keamanan yang berpotensi mengganggu keseimbangan regional dalam perjanjian tersebut.
“Penting untuk memastikan bahwa Indonesia tidak terseret dalam konfigurasi keamanan yang berpotensi mengganggu keseimbangan regional,” tandas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, angkat bicara soalnya beredarnya informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Rico begitu ia disapa menegaskan bahwa surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," tegas Rico dikutip, Senin, 13 April 2026.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," tambah Rico.
Oleh karena itu, Rico berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di masyarakat.
Ia pun memastikan, setiap kerja sama yang dibangun pemerintah bertujuan untuk kepentingan rakyat dan menghargai kedaulatan negara lain.
"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," beber Rico.