Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 06 Mei 2026 - 17:14:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Waka DPR Cucun Bicara Soal Darurat Kekerasan Seksual Buntut Pelecehan Santriwati: Harus Ada Efek Jera

tscom_news_photo_1778062485.jpg
Cucun Ahmad Pimpinan DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren (Ponpes). Menurutnya darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi pelaku.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (6/5/2026).

Seperti diketahui, berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tengah menjadi perhatian. Setelah kasus pelecehan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus pencabulan santriwati oleh pengasuh yayasan pondok pesantren.

Kasus yang dimaksud terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, di mana seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 30 hingga 50 santriwati diduga menjadi korban.

Pelaku yang merupakan oknum kiai tersebut diduga menggunakan pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Pelaku meminta santriwati untuk patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh dan memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Menurut keterangan, para santriwati yang menjadi korban mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu. Mereka disebut mendapatkan tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti permintaan pelaku.

Selain di Pati, terdapat juga kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan asrama pada saat para korban sedang beristirahat atau tertidur.

Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, Cucun mengatakan harus ada early warning atau tindakan pencegahan.

“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegasnya.

Terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes, Cucun mengingatkan harus ada perlindungan bagi korban. Mulai dari perlindungan hukum, perlindungan kesehatan fisik serta psikologis, dan perlindungan keamanan dari Negara.

“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” pesan Cucun.

Cucun menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak hanya menyentuh aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral dan kepercayaan publik.

“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” ujar Cucun.

Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) yang mengurusi soal pendidikan dan keagamaan itu juga menyebut, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa disederhanakan sebagai tindakan oknum. Hal ini, kata Cucun, karena yang dipertaruhkan adalah integritas sistem secara
keseluruhan.

“Lembaga pendidikan, termasuk yang berbasis keagamaan seperti pesantren memiliki karakter khusus yaitu relasi antara pengasuh dan santri yang kuat, lingkungan berasrama yang tertutup, serta otoritas moral yang tinggi,” ungkapnya.

“Kondisi ini menuntut adanya standar perlindungan yang lebih spesifik dan terukur dibandingkan lembaga pendidikan pada umumnya,” lanjut Cucun.

Sebagai bentuk pengawasan dewan, Cucun mengatakan DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian/lembaga terkait pendidikan untuk membahas isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan sesksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Untuk ponpes, Cucun menyebut DPR juga akan meminta penjelasan bagaimana standar pembinaan pesantren mengintegrasikan aspek perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan hanya aspek kurikulum keagamaan.

“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” tutur Cucun.

Cucun yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR bidang hukum ini berpandangan, menjaga kepercayaan terhadap pesantren tidak bisa dilakukan dengan menutup atau meredam kasus. Hal ini menyusul karena dalam kasus di Pati, perkara hukum sempat tidak akan berlanjut karena ada upaya penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

“Setiap lembaga pendidikan keagaaman harus memiliki sistem yang dapat diuji secara nyata dalam melindungi peserta didiknya, dalam hal di ponpes adalah perlindungan bagi santri dan santriwati,” ucapnya.

Cucun mengingatkan, transparansi dalam penanganan kasus menjadi bagian dari upaya menjaga legitimasi pesantren di mata masyarakat.

Lebih lanjut, Cucun mendorong Pemerintah untuk menetapkan langkah yang dapat dipantau publik. Seperti penyusunan standar nasional perlindungan
santri di lembaga pendidikan keagamaan dengan indikator kepatuhan yang jelas.

“Harus ada juga penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pesantren oleh Kementerian Agama yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek keamanan dan perlindungan,” jelas Cucun.

Sebagai mantan santri, Cucun juga menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai keagamaan dengan praktik perlindungan yang konkret.

“Sehingga ajaran moral yang disampaikan sejalan dengan sistem yang dijalankan,” urai Waketum PKB itu.

“Dengan pendekatan ini, pesantren tidak hanya dipertahankan sebagai simbol pendidikan moral, tetapi diperkuat sebagai institusi yang mampu membuktikan nilai nilai tersebut dalam praktik perlindungan yang nyata bagi setiap santri,” imbuh Cucun.

Di sisi lain, Cucun menegaskan bahwa setiap persoalan yang menyentuh lembaga pendidikan harus segera diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang terukur dan dapat dirasakan masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa perhatian Negara tidak berhenti pada respons terhadap kasus, tetapi bergerak menjadi penguatan sistem yang menjaga lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan dipercaya,” ujarnya.

“Setiap anak dan peserta didik, berhak menerima perlindungan dan rasa aman, termasuk di lingkungan pesantren. Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkas Cucun.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement