
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali menguat. Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar Seminar Nasional bertajuk Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional yang digelar di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (23/6). Sejumlah tokoh hukum mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat segera direalisasikan guna menjawab berbagai persoalan profesi advokat yang berkembang selama dua dekade terakhir.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan rekrutmen, sistem pendidikan, dan penegakan kode etik agar marwah advokat sebagai officium nobile tetap terjaga. Menurut Eddy, tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan terletak pada jumlah organisasi advokat yang terus bertambah, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan etik.
“Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” kata Eddy.
Secara pribadi, Eddy berpandangan agar regulasi baru nantinya tidak sekadar bernama Undang-Undang Advokat, melainkan Undang-Undang Jabatan Advokat yang mengatur profesi tersebut secara lebih komprehensif.
Eddy juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme due process of law.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menegaskan bahwa momentum pembahasan RUU Advokat tidak boleh disia-siakan. Ia menilai Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab realitas profesi hukum yang berkembang.
“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” ujar Juniver.
Menurutnya, lahirnya banyak organisasi advokat, putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berserikat, serta dinamika internal organisasi profesi menunjukkan perlunya desain baru yang mampu menjamin standar kualitas advokat secara nasional.
Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, hingga menegakkan kode etik profesi.
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul selama ini, mulai dari disparitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian profesi, hingga lemahnya penegakan kode etik, menjadi alasan kuat perlunya regulasi baru.
“Yang paling memprihatinkan adalah krisis etika profesi. Banyak organisasi advokat tidak memiliki dewan kehormatan yang efektif untuk mengawasi anggotanya,” ungkap Juniver.
Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Advokat juga datang dari Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia, Herman Kadir.
Herman menilai DPR saat ini terus menyerap aspirasi dari berbagai organisasi advokat di seluruh Indonesia guna merumuskan desain organisasi profesi yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional.
“UU Advokat tahun 2003 sudah tidak relevan lagi. Perlu dilakukan penataan ulang organisasi advokat agar kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin terjamin,” ujar Herman.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan dalam sambutannya, mengatakan seminar tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mengonsolidasikan pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat
Menurut Trimedya, keberhasilan penyusunan RUU Advokat nantinya akan sangat bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.
“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” tandas Ketua Komisi III DPR 2004-2009 ini.
Dalam momen itu, SPI menjadi Organisasi Advokat Pertama yang memberikan Naskah Analisis Komprehensif RUU Advokat kepada Pemerintah, sekaligus Trimedya menunjuk Juniver Girsang sebagai ketua tim mewakili organisasi advokat (OA) untuk pembahasan RUU Advokat.
“Kalau boleh mengusulkan, dan mudah-mudahan OA lain setuju. Pak Juniver inilah yang kita tunjuk, jadi ketua tim. Setuju nggak? Setuju. Yang paling penting kan di KUHAP udah dilindungi advokat. Di undang-undang RUU Advokat ini juga harus bisa dilindungi. Dan SPI, siap mendukung Pak Juniver menjadi ketua tim dari OA untuk RUU Advokat ini,” tegas Trimedya.
Seminar tersebut dihadiri sejumlah tokoh hukum, akademisi, pimpinan organisasi advokat. Tampak hadir antara lain: Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto; wartawan senior Budiman Tanuredjo; Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof Dr. Hulman Panjaitan; Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, anggota Komisi Yudisial yang juga anggota SPI, Abhan; Komisaris Independen PT Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia), Muslim Saleh; dan advokat Firman Wijaya.