Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 30 Jun 2026 - 15:13:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Razikin: Transformasi BUMN Harus Disertai Audit Hukum untuk Mengungkap Dugaan Kerugian yang Disengaja

tscom_news_photo_1782807220.jpg
Direktur Eksekutif Monas Syndicate, Razikin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Eksekutif Monas Syndicate, Razikin, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Danantara dalam melakukan transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk kebijakan untuk menutup BUMN yang tidak lagi produktif dan terus membebani keuangan negara.

Menurut Razikin yang merupakan Magister Hukum Bisnis dari UGM,, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola BUMN yang lebih efisien, profesional, dan berorientasi pada penciptaan nilai (value creation). Negara tidak boleh terus mempertahankan entitas usaha yang secara berkepanjangan gagal menjalankan fungsi ekonominya dan justru menjadi beban bagi keuangan negara.

Namun demikian, Razikin mengingatkan bahwa proses transformasi tidak boleh berhenti pada aspek restrukturisasi bisnis semata. Pemerintah perlu melakukan kajian hukum secara komprehensif terhadap setiap BUMN yang akan ditutup guna memastikan penyebab kerugian yang dialami perusahaan.

"Kerugian perusahaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana. Bisa saja kerugian tersebut merupakan konsekuensi dari risiko bisnis yang wajar. Akan tetapi, apabila dari hasil audit dan kajian hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, manipulasi transaksi, atau tindakan lain yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan dan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Razikin.

Ia menambahkan bahwa audit hukum dan audit investigatif harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda transformasi BUMN. Langkah tersebut penting untuk membedakan antara kerugian yang lahir dari keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik (business judgment) dan kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur kesengajaan atau penyalahgunaan jabatan.

Razikin juga menilai bahwa penutupan suatu BUMN tidak boleh menjadi alasan terhentinya proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, sehingga pembubaran atau likuidasi badan usaha tidak menghapus tanggung jawab direksi, komisaris, maupun pihak lain yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Transformasi BUMN harus dimaknai sebagai momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola sekaligus penegakan hukum. Negara tidak hanya dituntut menciptakan BUMN yang sehat dan kompetitif, tetapi juga memastikan setiap kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum dapat diungkap, dipertanggungjawabkan, dan dipulihkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," tutup Razikin.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement