Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 06 Jul 2026 - 15:46:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Terpilih dan Dilantik, SK Ketua RW 01 Cikokol Mendadak Dicabut

tscom_news_photo_1783327586.jpg
Surat SK Pemberhentian Ketua RW 01 Cikokol yang diterbitkan Lurah Cikokol (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mantan Ketua RW 01 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Dewi Aladih, menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Ketua RW dicabut oleh pihak Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Menurut Dewi, SK tersebut diterbitkan pada 2 Juni 2026, kemudian dicabut melalui keputusan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026.

"SK pengangkatan saya diterbitkan pada 2 Juni 2026. Namun, kemudian ada keputusan pencabutan pada 19 Juni 2026," ujar Dewi, Senin (6/7/2026).

Dewi menjelaskan, polemik bermula setelah dirinya dinyatakan terpilih sebagai Ketua RW 01. Namun, hasil pemilihan tersebut kemudian dipersoalkan oleh salah satu pihak sehingga memicu dinamika di lingkungan warga.

"Awalnya saya dinyatakan menang dalam pemilihan RW. Setelah itu, ada pihak yang mempersoalkan hasil tersebut," katanya.

Persoalan tersebut sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Tangerang. Menurut Dewi, dalam forum tersebut tidak ditemukan pelanggaran terhadap proses pemilihan, sehingga dirinya dinilai dapat segera menerima SK pengangkatan sebagai Ketua RW.

"Masalah ini sempat dibawa ke Komisi I DPRD Kota Tangerang. Dalam RDP itu, menurut saya, tidak ditemukan persoalan dan saya bisa segera diterbitkan SK," ucapnya.

Meski demikian, situasi di lingkungan terus berkembang. Segelintir warga yang tak kurang dari 10-15 warga menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar SK Ketua RW yang telah diterbitkan dicabut dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Mereka demo meminta SK RW terpilih dicabut dan dilakukan PSU," kata Dewi.

Di saat yang sama, muncul pula persoalan penutupan jalan yang diklaim berada di atas tanah milik keluarga salah satu warga. Dewi mengaku turut hadir di lokasi penutupan jalan untuk memastikan kondisi di lapangan.

"Saya hadir di lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Saat itu ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, pihak kelurahan, kecamatan, kepolisian, dan unsur TNI," ujarnya.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut turut dibahas status jalan yang disebut dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Di situ sempat dibahas bahwa jalan tersebut pembangunannya menggunakan APBD. Artinya, itu menyangkut kepentingan masyarakat juga," katanya.

Menurut Dewi, alasan yang disampaikan pihak kelurahan dalam pencabutan SK adalah dirinya dinilai tidak mampu menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan lingkungan. Namun, ia menilai persoalan penutupan jalan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua RW, melainkan juga melibatkan aparat pemerintah dan aparat keamanan.

"Alasan yang dibacakan itu saya dinilai tidak bisa menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan. Padahal, menurut saya, persoalan penutupan jalan bukan hanya urusan RW, tetapi juga melibatkan aparat terkait," tutur Dewi.

Ia menuturkan, proses pencabutan SK dilakukan melalui pemanggilan sejumlah pihak. Pertemuan tersebut dihadiri beberapa ketua RT serta perwakilan warga yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa. Dalam kesempatan itu, keputusan pencabutan SK dibacakan langsung oleh Lurah Cikokol.

"Keputusan pencabutan SK itu dibacakan langsung oleh lurah dalam pertemuan yang dihadiri beberapa RT dan perwakilan warga," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, TeropongSenayan masih berupaya mengonfirmasi pihak Kelurahan Cikokol dan Pemerintah Kota Tangerang terkait alasan pencabutan SK tersebut guna memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement