Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 24 Jul 2026 - 13:39:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Dugaan Penipuan Investasi Batu Bara, Robby Salim, Brendo Julio Rusli Wong dan PT Mandiri Bara Sukses Dilaporkan ke Polisi

tscom_news_photo_1784879766.jpg
Surat pelaporan Korban investasi, Nur Istanti, di Polres Tangerang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Korban investasi, Nur Istanti, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi perdagangan batu bara yang menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp27 miliar. Laporan tersebut telah diterima Polres Tangerang Selatan dengan Nomor: LP/B/2061/VII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Juli 2026.

Penasehat Hukum korban, Ibrohim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari hubungan profesional dan kepercayaan yang telah terjalin antara Nur Istanti dengan Robby Salim selaku Komisaris PT Mandiri Bara Sukses (MBS), Brendo Julio Rusli Wong selaku Direktur PT Mandiri Bara Sukses, serta Desi Susanti selaku Admin Tax Finance Accounting PT Mandiri Bara Sukses, juga Winda Marfita istri dari Roby Salim yang termasuk bagian penerima dana dan Nur diketahui pernah menjadi konsultan pajak perusahaan tersebut.

Ibrohim menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan kliennya memiliki dasar bukti yang kuat, baik berupa Akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris Tangerang Ibu Kurnia Chandra Dewi, S.H, M. Kn, beberapa bukti transfer dana, rangkaian percakapan elektronik, maupun tiga lembar cek yang saat dicairkan dinyatakan tidak memiliki saldo yang mencukupi.

"Klien kami sudah memberikan kesempatan yang sangat panjang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Berulang kali diberikan waktu, ditawarkam pertemuan, bahkan saat kunjungan direspon dengan tidak baik, hingga dilayangkan somasi. Namun sampai saat ini Roby Salim dan Brendo Julio Rusli Wong secara pribadi dan atau yang mewakili PT. Mandiri Bara Sukses menguatkan tidak/belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, tidak menjalankan atas apa yang telah dijanjikan tidak pernah diwujudkan. Karena itu, langkah hukum pidana menjadi upaya terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien kami," ujar Ibrohim, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, laporan tersebut bukan sekadar dipicu oleh tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran, tetapi juga karena adanya dugaan rangkaian perbuatan yang sejak awal disertai janji-janji, bujuk rayu, mengenai investasi perdagangan batu bara yang belakangan berubah pengakuannya menjadi investasi melalui konsorsium, hingga akhirnya disebut digunakan untuk perdagangan opsi (options).

"Kami meminta penyidik Polres Tangerang Selatan mengusut perkara ini secara profesional, menyeluruh, serta menelusuri aliran dana dan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini," katanya.

Ibrohim menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak Para Terlapor untuk mengembalikan seluruh kerugian kliennya. Namun apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Sementara itu, Nur Istanti mengungkapkan bahwa persoalan bermula ketika dirinya dihubungi Desi Susanti yang menyampaikan bahwa Robby Salim membutuhkan pinjaman dana sebesar Rp200 juta untuk membayar bunga pinjaman bank yang telah jatuh tempo.

"Karena yang menghubungi saya Bu Desi, saya merasa janggal. Saya meminta agar Pak Robby menghubungi saya langsung. Setelah berbicara, beliau menjelaskan membutuhkan dana untuk membayar bunga pinjaman bank. Saya akhirnya meminjam uang dari kakak saya sebesar Rp200 juta dan pinjaman itu dikembalikan sesuai janji. Dari situlah saya mulai percaya," kata Nur saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kepercayaan tersebut kemudian menjadi awal kerja sama investasi. Setelah pinjaman pertama dilunasi, Robby menawarkan investasi perdagangan batu bara melalui PT Mandiri Bara Sukses dengan skema keuntungan dari proyek pembelian (purchase order/PO) batu bara. Nur bersama keluarganya kemudian menanamkan modal awal sebesar Rp4,5 miliar.

Beberapa waktu kemudian, Robby kembali menawarkan investasi baru dengan keuntungan lebih besar dari sebelumnya apabila nilai investasi ditambah. Modal yang semula Rp4,5 miliar meningkat menjadi Rp9,5 miliar pada 2024. Pengembalian modal yang dijanjikan pada September 2024 diundur menjadi Desember 2024 melalui perjanjian yang dibuat di hadapan notaris Ibu Kurnia Chandra Dewi, S.H, M. Kn.

Pada Desember 2024, Robby mengembalikan dana sebesar Rp8 miliar. Sisa sekitar Rp1,5 miliar kemudian disepakati untuk kembali diinvestasikan pada Januari 2025. Karena keuntungan sempat dibayarkan dan hubungan kepercayaan telah terbentuk, korban kembali menambah modal secara bertahap hingga total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp16,4 miliar pada Oktober 2025.

"Karena keuntungan sempat dibayarkan dan modal sebelumnya juga pernah dikembalikan, saya dan keluarga semakin yakin. Akhirnya kami terus menambah modal sampai total investasi mencapai sekitar Rp16,4 miliar," ujar Nur.

Permasalahan mulai muncul pada akhir Oktober 2025 ketika pembayaran keuntungan dan pengembalian modal mulai tersendat. Menurut Nur, alasan yang disampaikan Robby terus berubah.

"Awalnya kami diberi tahu ada masalah di perusahaan pelanggan batu bara karena adanya OTT sehingga dana belum bisa dikembalikan. Setelah kami terus menagih, penjelasannya berubah lagi. Katanya investasi dijalankan melalui konsorsium, bukan PT Mandiri Bara Sukses. Belakangan berubah lagi dengan alasan dana kami digunakan untuk perdagangan opsi (options), bukan perdagangan batu bara seperti yang dijanjikan sejak awal," ungkapnya.

Nur mengatakan dirinya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun berbagai janji pengembalian dana yang disampaikan Robby dan istrinya tidak pernah direalisasikan, bahkan permintaan untuk membuat surat pernyataan komitmen pembayaran juga ditolak.

Setelah upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, korban menunjuk kuasa hukum untuk melayangkan somasi. Atas saran kuasa hukum, korban kemudian mencairkan tiga lembar cek yang sebelumnya diberikan sebagai jaminan pengembalian modal.

Namun, berdasarkan laporan polisi, saat cek Bank Mandiri bernomor JA 484895, JA 484894, dan JA 484896 dicairkan pada 4 Juni 2026 di Bank Mandiri KCP Tangerang Summarecon Mall Serpong 2, diketahui saldo rekening tidak mencukupi sehingga cek tidak dapat dicairkan dan telah terbit Surat Keterangan Penolakan (SKP) sebagaimana yang dimaksud.

Atas dasar itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Robby Salim, Brendo Julio Rusli Wong dan PT. Mandiri Bara Sukses.

"Seluruh transaksi kami didukung perjanjian yang dibuat di hadapan notaris Ibu Kurnia Chandra Dewi, S.H, M. Kn, bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan dokumen lainnya. Kami sebenarnya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah apabila ada itikad baik untuk mengembalikan seluruh dana kami. Namun jika tidak ada penyelesaian, kami akan terus menempuh jalur hukum sampai tuntas karena kerugian yang kami alami sudah mencapai sekitar Rp27 miliar," tegas Nur.

tag: #polisi  #tangerang-selatan  #brendo-julio-rusli-wong  #robby-salim  #pt-mandiri-bara-sukses  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Berita

TB Hasanuddin Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Menyesuaikan Layanan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 24 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan ...
Berita

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memiliki harapan untuk perkembangan anak-anak ...