Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 31 Jul 2026 - 13:13:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

tscom_news_photo_1785478416.jpg
Willy Aditya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menyusul TPPO telah berkembang menjadi praktik-praktik perbudakan modern yang banyak melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks,” kata Willy Aditya, Jumat (31/7/2026).

“Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” imbuhnya.

Menurut Willy, eksploitasi terhadap manusia hari ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak saja, tetapi telah meluas ke praktik kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan berbasis online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

Baru-baru ini, terdapat 3 orang anak yang dieksploitasi dengan menjadi pelaku penipuan daring atau online scam di wilayah Kabupaten Sidrap. Belum lagi sejumlah kasus anak-anak yang dijadikan pekerja seks komersial di berbagai daerah maupun di luar negeri.

“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” jelas Willy.

Willy juga menyebut, korban TPPO tidak hanya WNI yang bekerja di luar negeri, tetapi juga masyarakat yang dieksploitasi di dalam negeri melalui kondisi kerja yang tidak lagi menghormati martabat manusia.

“Sementara aturan hukum yang mengaturnya pun ada dualitas antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hal demikian ini membuat pembuktian peristiwa hukum mengalami tantangan tersendiri,” ungkapnya.

“Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja un-documented,” lanjut Willy

Masih dalam semangat Hari Antiperdagangan Orang Sedunia (World Day Against Trafficking in Person) yang diperingati setiap tanggal 30 Juli, Willy menegaskan Negara perlu membedakan secara tegas antara perdagangan orang
(human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling).

“Keduanya merupakan tindak pidana yang berbeda baik dari karakter maupun perlindungan hukumnya,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.

Untuk memahami praktik modern slavery (perbudakan modern) dan human exploitation (eksploitasi manusia) dalam perspektif HAM, kata Willy, hal tersebut perlu didudukkan setidaknya dalam 2 ranah. Pertama yang terjadi terhadap WNI di luar negeri, dan kedua yang terjadi di dalam negeri sendiri.

“Seringkali kita juga dikecohkan antara human trafficking dan people smuggling. Yang pertama itu diatur di dalam UU TPPO sementara yang kedua diatur UU Keimigrasian,” terang Willy.

Namun dalam praktiknya, Willy menyebut tidak sedikit perkara perdagangan orang justru berhenti sebagai pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran administratif ketenagakerjaan.

“Akibatnya, jaringan yang merekrut, menjerat, mengendalikan, dan mengeksploitasi korban tidak tersentuh secara utuh, sementara korban kehilangan kesempatan memperoleh pemulihan dan keadilan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Willy memandang sudah saatnya Indonesia melakukan pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang.

“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” urai Willy.

Lebih lanjut, Willy mengatakan eksploitasi manusia juga bisa terjadi pada praktik perdagangan orang di industri-industri dalam negeri yang tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan (un-human condition).

“Dalam konteks itu saya menilai memang perlu adanya pembaharuan pengaturan baik tentang TPPO maupun business and human rights yang sedang disusun kementerian HAM dalam usulan revisi UU HAM,” tegasnya.

Willy menyebut, Indonesia memerlukan pengaturan yang lebih kuat mengenai Business and Human Rights sehingga eksploitasi manusia yang terjadi melalui praktik bisnis maupun hubungan kerja yang tidak manusiawi dapat diproses sebagai pelanggaran HAM, bukan semata-mata pelanggaran ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Willy menyoroti lemahnya instrumen pembuktian dalam UU TPPO yang berbeda dengan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di mana UU TPKS memiliki hukum acara khusus sehingga memudahkan aparat penegak hukum menangani karakteristik kejahatan tersebut.

“Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti,” ujar Willy.

Pimpinan Komisi HAM DPR itu merinci, UU TPPO hingga kini belum memiliki mekanisme hukum acara yang dirancang sesuai karakter kejahatan perdagangan orang. Menurut Willy, kondisi tersebut membuat pembuktian terhadap jaringan perekrut, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia menjadi jauh lebih sulit.

“Sehingga penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di baliknya tetap tidak tersentuh,” tambah politisi Partai NasDem itu.

Tak hanya itu, Willy menilai UU TPPO juga justru memberi pintu imunitas kepada penyelenggara negara seba dalam pasal 8 menyaratkan adanya hubungan kausalitas ‘tindakan yang mengakibatkan’ terjadinya TPPO.

“Padahal kita tahu juga beberapa kasus TPPO itu melibatkan oknum yang mengeluarkan administrasi. Apalagi kalau eksploitasi yang dimaksud ternyata belum terjadi namun para pelaku sudah menjalankan upaya perekrutan, penjebakan melalui utang, pemalsuan dokumen, penguasaan identitas korban, maupun pengiriman korban ke lokasi eksploitasi,” paparnya.

“Seharusnya praktik-praktik tersebut sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang,” imbuh Willy.

Willy menilai terdapat ruang hukum yang perlu diperbaiki agar pertanggungjawaban pidana tidak baru lahir setelah eksploitasi benar-benar terjadi.

“Ada juga hal yang menurut saya perlu kita bongkar yaitu tentang ketimpangan tindakan imperatif yang justru memberi pelindungan besar bagi WNA di Indonesia ketimbang WNI di luar negeri,” tukasnya.

Willy menyinggung soal upaya penyelidikan, penyidikan dan proses hukum WNA yang melakukan pidana di Indonesia di mana APH perlu menyiapkan penerjemah, restitusi dan fasilitas lain-lain.

“Sementara bagi WNI yang bermasalah di luar negeri Negara ‘hanya’ memfasilitasi deportasi administratif tanpa menunaikan kewajiban moral sebagai pelindung kemanusiaan universal,” ucapnya.

“Perlindungan hak asasi manusia harus diterapkan secara setara, baik bagi warga negara asing yang berhadapan dengan hukum di Indonesia maupun bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri,” tutur Willy.

Negara memang memiliki kewajiban memenuhi standar perlindungan HAM terhadap setiap orang yang berada dalam yurisdiksi Indonesia. Namun pada saat yang sama, Willy mengingatkan, Negara juga harus menunjukkan tingkat keberpihakan yang sama kuat terhadap WNI yang menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, maupun eksploitasi di luar negeri.

“Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Willy menegaskan, praktik perbudakan modern merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM paling serius di era saat ini karena memperlakukan manusia sebagai komoditas ekonomi.

“Untuk itu, Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” kata Willy.

Willy berpandangan, pencegahan TPPO harus dimulai sejak rantai perekrutan dan penguasaan terhadap korban mulai dibangun.

“Selama hukum masih lebih cepat mengadili status administratif korban daripada membongkar jaringan yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia, maka praktik perbudakan modern akan terus menemukan ruang untuk berkembang,” tutupnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement