Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 07 Agu 2026 - 19:41:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Klaim Kriminalisasi Febrie Dinilai Wajar, Dulu saat Jampidsus Kerap Melakukan Hal Serupa

tscom_news_photo_1786106466.jpg
mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terkait dikriminalisasi merupakan hal yang wajar.

Huda mengatakan wajar apabila Febrie menyampaikan pernyataantersebut karena hal itu merupakan sesuatu yang menurutnya biasa dilakukan saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda pada Jumat (7/8).

Selain itu, Huda menegaskan tudingan kriminalisasi sebaiknya tidak diperdebatkan di ruang publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," ujarnya.

Untuk itu, Huda mengingatkan Febrie dan publik agar menunggu putusan praperadilan dari hakim guna membuktikan ada kriminalisasi atau tidak. Febrie diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu," jelas dia.

*Huda mencontohkan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang dianggap merugikan keuangan negara hampir Rp300 triliun, tetapi oleh pengadilan dikatakan masalah lingkungan yang memiliki mekanisme penghitungan dan pengadilan sendiri.

Diketahui, kasus dugana korupsi tata kelola timah ini ditangani era Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung.

*”Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya.

tag: #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement