Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 21 Agu 2026 - 11:30:13 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Unhan Klarifikasi Dugaan Keharusan Melepas Jilbab yang Berujung Mundurnya Kadet

tscom_news_photo_1787286613.jpg
(Sumber foto : Foto: ist)

Jakarta (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyampaikan keprihatinan atas kasus yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan keharusan seorang kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Wafa Ahdina, untuk melepas jilbab hingga akhirnya memilih mengundurkan diri.

Yanuar mengapresiasi keteguhan prinsip dan keberanian Wafa Ahdina untuk menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada publik.

“Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” ujar Yanuar, Jumat (21/8/2026).

Menurut Yanuar, apa yang disampaikan Wafa perlu mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh berhenti hanya sebagai polemik di media sosial. Jika benar terdapat kebijakan atau instruksi yang mewajibkan kadet perempuan melepas jilbab, sementara ketentuan tersebut tidak tercantum dalam aturan tertulis dan hanya disampaikan secara verbal, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Unhan.

“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Apakah ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut? Kalau tidak ada aturan tertulis tetapi ada instruksi secara verbal, tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Yanuar menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar mengenai seragam atau tata tertib pendidikan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia.

“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Praktik semacam ini semestinya tidak lagi terjadi di era sekarang, terlebih di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya manusia-manusia terdidik yang menghormati konstitusi dan hak asasi manusia,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama Pancasila dan menjadi salah satu fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam UUD 1945, kebebasan beragama dan berkeyakinan juga mendapat jaminan konstitusional, antara lain melalui Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2). Pasal 29 ayat (1) sendiri menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya. Karena itu, negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” jelas Yanuar.

Ia menambahkan, prinsip kesetaraan dan larangan diskriminasi juga merupakan bagian penting dari perlindungan HAM dalam konstitusi. Karena itu, setiap aturan di lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan kedinasan atau pendidikan yang memiliki karakter disiplin khusus, tetap harus memiliki dasar yang jelas serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hak asasi manusia, Yanuar mengatakan dirinya akan menunggu penjelasan resmi dari Universitas Pertahanan RI mengenai persoalan tersebut.

“Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Apalagi Unhan merupakan institusi pendidikan negara yang dibangun dan dibiayai oleh APBN, yang pada hakikatnya bersumber dari uang rakyat,” ujar Yanuar.

Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus berjalan seiring dengan tanggung jawab institusi untuk memberikan pendidikan yang menjunjung tinggi konstitusi, hukum, dan HAM.

“Jangan sampai ada kesan bahwa institusi yang dibiayai oleh negara justru menerapkan kebijakan yang tidak memiliki dasar aturan tertulis dan berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara. Kita membutuhkan klarifikasi yang objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkas Yanuar.

Yanuar berharap persoalan ini dapat segera dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan secara adil, sehingga tidak menimbulkan preseden diskriminasi terhadap siapa pun karena keyakinan agamanya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement