Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 08 Jul 2015 - 20:19:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Dibubarkan, Apa Kabar Audit Forensik Petral?

9petral.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Petral sudah resmi dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Salah satu poin penting dalam penutupan itu adalah Petral harus diaudit secara forensik.

Namun, lanjut dia, hingga kini tidak jelas apakah sudah dilakukan audit atau tidak.

"Informasi yang beredar bahwa audit sedang dilakukan sejak akhir Juni dengan menunjuk auditor dari Australia yang berkantor di Singapore, Pertamina dan Menteri BUMN jangan main-main dengan Audit Forensik ini. Jangan mempermainkan rasa keadilan dan kebenaran, nanti akibatnya pemerintahan Jokowi tidak dipercaya," kata pengamat Energi Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Ada beberapa hal, kata dia, yang harus menjadi perhatian utama dalam audit ini, yaitu tenggang waktu yang harus diaudit adalah 10 tahun terakhir. Kedua Pertamina harus menyertakan BPK dalam audit tersebut karena jika nanti ditindak lanjuti secara hukum, maka yang menjadi alat bukti sah salah satunya adalah audit BPK.

"Ini harus diperhatikan secara cermat supaya audit itu tidak hanya basa basi politik dari Pertamina dan Kem ESDM serta Kem BUMN. Bahkan ada info yang menyatakan bahwa audit forensik hanya akan meneriksa periode transaksi 2012- 2014, tentu ini sangat tidak benar dan menjadi akal-akalan semata. Audit Forensik minimal 10 tahun terakhir supaya terang benderang siapa mafianya dan siapa yang menikmati keuntungan dari petral selama ini," tegas dia.

Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi agar memantau proses audit ini, jangan sampai presiden dibohongi oleh bawahannya hanya untuk menutupi kebusukan masa lalu. (iy))

tag: #Petral  #pembubaran petral  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...