Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 05 Sep 2026 - 20:32:48 WIB
Bagikan Berita ini :

KOPTASI Minta Kasus Tahura PT Singlurus Jadi Pintu Masuk, Satgas PKH dan Kejagung Didesak Telusuri Selisih LHV Batubara CV SSS

tscom_news_photo_1788615168.jpeg
Aktivitas pertambangan batubara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang dikaitkan dengan PT Singlurus dinilai dapat menjadi momentum untuk menelusuri tata kelola pertambangan dan distribusi batubara di wilayah Kuala Samboja, Kutai Kartanegara.

Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (KOPTASI) mendorong Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi/Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai pasok batubara, mulai dari produksi hingga pengangkutan.

KOPTASI menilai, penertiban di kawasan Tahura Bukit Soeharto tidak semestinya berhenti pada satu entitas. Kasus tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menguji sejumlah data produksi dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pengangkutan batubara milik CV Semoga Surya Sentosa (CV SSS), yang wilayah konsesinya disebut berbatasan dengan kawasan Tahura.

Berdasarkan penelusuran KOPTASI yang merujuk pada data pelaporan Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan RKAB Kementerian ESDM, realisasi produksi CV SSS sepanjang 2023 tercatat sebesar 7.558 ton.

Namun, pada November 2023 terdapat enam dokumen LHV yang mencatat pengiriman batubara dengan total volume mencapai 30.680,728 MT melalui fasilitas jetty milik PT Berkah Bara Sejahtera (PT BBS).

KOPTASI menilai terdapat selisih sebesar 23.122,728 ton antara angka produksi yang tercatat dengan volume pengiriman dalam dokumen LHV tersebut. Perbedaan data itu dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Koordinator KOPTASI, Aldi, mengatakan perbedaan tersebut perlu ditelusuri dengan mencocokkan data produksi, dokumen pengangkutan, hingga asal-usul material yang dikirim.

“Yang perlu dipastikan adalah asal-usul batubara yang tercatat dalam LHV tersebut. Jika produksi resmi yang tercatat 7.558 ton, sementara dalam dokumen pengiriman terdapat volume 30.680 ton, tentu harus ada penjelasan dan verifikasi mengenai sumber material serta dasar administrasinya,” ujar Aldi.

Menurutnya, penelusuran tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi produksi sebenarnya.

“Kami mendorong aparat penegak hukum tidak hanya melihat satu titik. Kasus di Tahura dapat menjadi pintu masuk untuk melihat rantai pasok secara keseluruhan, termasuk mencocokkan data produksi, penimbangan, pengangkutan dan dokumen LHV,” katanya.

KOPTASI juga menyoroti posisi Loeis Subowo Saminanto yang disebut memiliki peran pada sejumlah entitas dalam ekosistem pertambangan dan kepelabuhanan di Kuala Samboja.

Loeis disebut menjabat sebagai Direktur CV SSS, Direktur PT BBS, serta Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja.

KOPTASI menilai rangkap posisi tersebut perlu menjadi perhatian dari sisi tata kelola dan potensi benturan kepentingan, khususnya apabila terdapat hubungan antara aktivitas produksi, fasilitas pengangkutan, dan kegiatan bongkar muat.

Namun, KOPTASI menekankan perlunya pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun konflik kepentingan dalam praktiknya.

Dorongan penelusuran tersebut juga muncul setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Panggilan Saksi Ke-2 Nomor SPS-6527/F.2/Fd.2/09/2025 kepada Loeis Subowo Saminanto selaku Direktur CV SSS.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Pidsus Kejagung disebut meminta sejumlah dokumen, termasuk perizinan, data produksi serta dokumen yang berkaitan dengan rantai penjualan dan pengangkutan batubara.

KOPTASI meminta proses tersebut dilakukan secara transparan dan menyeluruh dengan menguji kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Dukungan terhadap proses penegakan hukum juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Pahlevi.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait secara objektif dan menyeluruh.

“Aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak terkait secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Apabila terbukti terdapat pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pertambangan dan kehutanan, proses hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Publik menanti keterbukaan atas hasil pemeriksaan ini,” ujar Reza.

KOPTASI selanjutnya mendorong adanya audit silang antara Satgas PKH dan Kejagung dengan mencocokkan peta digital konsesi, catatan penimbangan atau weighbridge, logbook dermaga, serta dokumen LHV.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian data produksi dan pengiriman, sekaligus mencegah potensi kerugian negara serta memastikan perlindungan kawasan hutan di Kalimantan Timur.

tag: #batu-bara  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement