
Jakarta - Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI) Yusuf Lakaseng menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang kebijakan yang mewajibkan korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal.
“Kebijakan ini membawa secercah harapan baru yang nyata bagi daerah. Ini adalah langkah tepat untuk mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat daerah,” ujar Yusuf Lakaseng kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Yusuf, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan sekadar regulasi bisnis, melainkan sebuah bentuk keadilan sosial yang sudah lama dinantikan daerah. Oleh karena itu, ia mengapresiasi Kementrian ESDM dan memberi dukungan penuh atas terlaksananya kebijakan tersebut di lapangan.
Dijelaskan Yusuf, penerapan Kepmen baru ini akan mengubah peta ekonomi daerah secara drastis melalui keuntungan kongkrit:
Keuntungan pertama, uang tambang akan berputar di daerah. Setidaknya, kebijakan ini memutus rantai monopoli internal korporasi. Duit dari sektor tambang tidak akan langsung terbang ke Jakarta atau luar negeri, melainkan berputar di pasar, warung, dan penyedia jasa di kabupaten/kota setempat (multiplier effect).
Kedua, lapangan kerja untuk anak daerah. Perusahaan jasa lokal pasti memprioritaskan pekerja lokal. Ini adalah jawaban nyata untuk menyerap pemuda-pemuda daerah yang selama ini kesulitan mendapat kerja di tengah kepungan industri tambang.
Ketiga, pengusaha lokal naik kelas. Kontraktor, vendor, dan UMKM daerah mendapat kesempatan emas untuk memegang proyek-proyek strategis. Hal ini memaksa terjadinya transfer ilmu dan teknologi, peningkatan keahlian, dan penguatan modal bagi pengusaha lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional.
Berikutnya, bisa mendongkrak pendapatan daerah yang mandiri. Dengan hidupnya perusahaan-perusahaan lokal, penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan melonjak. “Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Daerah untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan tanpa perlu terus-menerus mengemis ke pusat akibat ketidakadilan DBH,” jelas dia.
Lebih jauh, mantan Ketua Umum PRD ini menekankan agar regulasi yang berpihak pada rakyat ini tidak mandul dan berakhir menjadi dokumen di atas kertas saja, maka ia mendesak pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat tanpa kompromi di lapangan.
Yusuf mengusulkan Kementerian ESDM bersama Pemerintah Daerah wajib membentuk tim pengawas yang turun langsung ke lapangan. “Buka posko pengaduan bagi pengusaha lokal. Jangan biarkan ada celah bagi korporasi besar untuk melakukan manipulasi kepemilikan saham (beneficial ownership) terselubung demi meloloskan anak usaha mereka,” ujarnya.
Selanjutnya, memberikan sanksi tegas dan efek jera bagi pelanggar. Maksudnya, Pemerintah tidak boleh mempan diintervensi oleh lobi-lobi pengusaha nakal. Jika ada pemegang izin tambang (IUP/IUPK) yang nekat mengabaikan aturan ini, jatuhkan sanksi paling berat: cabut izin usahanya.
Menurutnya, ketegasan ini diperlukan agar aturan ini dihormati dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kebijakan ini adalah momentum daerah untuk berdaulat atas tanahnya sendiri. Mari kita kawal bersama agar keadilan ini benar-benar tegak di lapangan,” tuntasnya.
Sebagai informasi, selama berpuluh-puluh tahun, kekayaan alam di daerah penghasil tambang dikeruk habis-habisan, namun masyarakat lokal sering kali hanya menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri.
Ketimpangan ini terlihat sangat konkret dalam kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini jauh dari kata adil. Daerah yang menanggung dampak kerusakan lingkungan dan sosial hanya menerima remah-remah, sementara perputaran uang raksasa langsung lari ke pusat atau ke luar negeri melalui gurita anak usaha dan afiliasi korporasi besar.