
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Elita Budiati, S.K.M., M.Si., mengajak masyarakat bijak menjaga rekam jejak digital dalam aktivitas internet. Setiap penggunaan teknologi digital harus dilakukan secara aman karena dapat memengaruhi keamanan, reputasi, hubungan sosial, serta peluang seseorang pada masa mendatang.
Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Merajut Nusantara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI bertema Melindungi Rekam Jejak Digital. Kegiatan tersebut digelar Jumat, 2 Oktober 2026 di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Dalam pemaparannya, Elita menjelaskan bahwa rekam jejak digital terbentuk melalui aktivitas pengguna yang dilakukan secara sengaja maupun otomatis setiap hari. Unggahan media sosial, komentar, pencarian informasi, aplikasi, hingga transaksi digital menjadi bagian jejak yang dapat tersimpan dan tersebar luas.
Elita mengingatkan masyarakat agar menghindari kebiasaan membagikan informasi pribadi berlebihan karena meningkatkan risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas digital. Konten yang telah dipublikasikan dapat disalin, disebarkan kembali, dan sulit dihapus sepenuhnya meskipun sudah dihapus pemilik akun.
Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip THINK sebelum membagikan informasi agar masyarakat mempertimbangkan manfaat serta dampak setiap unggahan digital. Prinsip tersebut mencakup Truth, Helpful, Inspiring, Necessary, dan Kind sebagai panduan berkomunikasi positif melalui ruang digital.
Selain perilaku digital, Elita mengingatkan masyarakat menjaga keamanan data pribadi melalui langkah teknis yang tepat dan berkelanjutan. Pengguna internet perlu menggunakan kata sandi kuat, autentikasi dua faktor, memperbarui perangkat, serta memeriksa tautan mencurigakan.
Elita juga menyoroti ancaman teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah, suara, maupun komunikasi untuk berbagai tindakan merugikan.
Pemahaman pelindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menjadi langkah penting masyarakat digital.
Dewan Pengawas BAKTI, Arfa Gunawan, menegaskan kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap sesama pengguna. Perbedaan pendapat di ruang digital merupakan hal wajar selama disampaikan tanpa penghinaan maupun serangan pribadi.
Pegiat Literasi, Fita Syafitri, mengajak masyarakat membangun kebiasaan berpikir sebelum menekan tombol kirim informasi digital. Pengguna perlu berhenti, memeriksa risiko, mempertimbangkan dampak, lalu menentukan tindakan secara sadar sebelum berbagi konten.
Masyarakat juga dianjurkan melindungi informasi pribadi, meninjau unggahan lama, serta memperbarui pengaturan privasi secara berkala.
Apabila menghadapi masalah digital, pengguna perlu menyimpan bukti, mengamankan akun, dan melaporkan melalui kanal resmi tersedia.
Melalui kegiatan ini, BAKTI Komdigi bersama Komisi I DPR RI mendorong masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman. Perlindungan rekam jejak digital menjadi upaya membangun ekosistem teknologi yang sehat, bertanggung jawab, dan bermanfaat bersama.